Prada Lucky Namo Meninggal
Kesaksian Letda Luqman Terkait Penyiksaan Prada Lucky, Dua Orang Bergantian Mencambuk
Letda Hakim mengaku informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal.
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Komandan Peleton (Danton) PAM Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Letda Inf Luqman Hakim Oktavianto memberikan kesaksian terkait kematian Prada Lucky Namo.
Letda Luqman Hakim memberikan kesaksian untuk terdakwa terdakwa Sertu Thomas dan terdakwa lainnya sebanyak 16 orang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H, dengan Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I. Panitera sidang yakni Letda Chk I Nyoman Dhama Setyawan, S.H., sementara Oditur Militer adalah Letkol Chk Yudhiarto, S.H.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Disiplin Ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo Kumpul Kebo hingga Punya 2 Anak
Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA.
“Saat itu saya melihat Danki (komandan kompi) Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujar saksi.
Namun, menurut Luqman, suasana kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan.
Ia melihat selang berwarna biru dipegang oleh Provost Allan, yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.
“Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Keduanya sudah tampak lemas,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Luqman juga menuturkan dua orang bergantian melakukan pencambukan. Ia hanya mengenali Pratu Aprianto, yang mencambuk sebanyak dua sampai tiga kali.
Saksi menambahkan, pada pagi harinya, 29 Juli 2025, ia dan rekan-rekannya sempat memberikan makanan kepada Prada Lucky dan Prada Richard.
Namun, pada 30 Juli 2025 pagi, ia melihat Prada Richard dalam keadaan pipi lebam dan bibir bengkak, sementara Prada Lucky sudah tidak terlihat.
“Saya tanya Prada Richard, dan dia bilang yang memukul adalah Pratu Raja,” ucap Luqman.
Baca juga: Pelda Christian Ayah Prada Lucky Dilaporkan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan, Diperiksa Denpom
Ia mengatakan sempat memerintah agar membeli es batu untuk mengompres luka Prada Richard sebelum mengikuti apel pagi.
Menurutnya, informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal.
“Saya juga yang menyampaikan kabar kematian Prada Lucky kepada Prada Richard di pos tiga. Saat itu, Richard menangis dan memeluk saya,” tutur saksi.
31 Saksi Diperiksa
Hingga Selasa (11/11/2025), total 31 saksi telah dijadwalkan, dan 30 di antaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim dalam tiga berkas perkara yang sedang berjalan.
Kepala Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, dalam keterangan pers seusai sidang menjelaskan, pelaksanaan sidang hari ini merupakan bagian dari pemeriksaan dalam berkas nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 orang lainnya.
“Sidang hari ini memeriksa saksi ke-12, Letda Infanteri Luqman Hakim Oktavianto. Dengan demikian, seluruh dua belas saksi dalam berkas tersebut telah selesai diperiksa,” ujarnya.
Meski begitu, kata Kapten Damai, Oditur Militer berencana menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya.
Baca juga: Sidang Kematian Prada Lucky: Orangtua Desak Letda Roni Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi tambahan.
“Sidang lanjutan perkara nomor 41 akan digelar Selasa, 18 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dilmil III-15 Kupang juga akan melanjutkan sidang besok, Rabu (12/11/2025), untuk berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Ahmad Faisal dan tiga orang lainnya. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ke-12 dalam berkas perkara.
“Dari total 31 saksi dalam tiga berkas perkara, satu saksi lagi yang belum diperiksa adalah Lettu Infanteri Rahmat. Untuk saksi tambahan, kami masih menunggu konfirmasi dari oditur maupun penasihat hukum,” tutup Kapten Damai. (uan)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto Sebut Prada Lucky dan Prada Richard Dicambuk hingga Lemas
dan
Sumber: Pos Kupang
Prada Lucky Namo Meninggal
| Sidang Kematian Prada Lucky: Orangtua Desak Letda Roni Jadi Tersangka, Ini Alasannya |
|---|
| Pelda Christian, Ayah Almarhum Prada Lucky Namo Diduga Langgar Disiplin Keprajuritan |
|---|
| Prada Lucky Namo Meminta Ampun Ketika Disiksa Seniornya, Korban Tetap Dicambuk |
|---|
| Eks Kabais TNI Soroti Dakwaan 9 Tahun Penganiaya Prada Lucky, Singgung Hukuman Seumur Hidup |
|---|
| Mencekam, Pelda Christian Namo Kejar 17 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Prada Lucky usai Persidangan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.