Penculikan Balita di Makassar
Tenaga Honorer Jadi Tersangka Penculikan Bilqis, Terlibat Perdagangan di Jambi, Sudah Jual 10 Anak
Satu tersangka kasus penculikan Bilqis bernama Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan Bilqis.
- Satu tersangka kasus penculikan Bilqis bernama Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.
- Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
TRIBUNNEWS.COM - Bilqis Ramdhani (4) menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11/2025).
Bilqis ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB.
Setelah itu, Bilqis dikembalikan kepada orang tuanya di Makassar, Minggu (9/11/2025).
Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini.
Satu tersangka bernama Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.
Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.
Dilansir TribunJambi.com, berikut daftar empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis:
1. Sri Yuliana alias SY (30), penculik Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar.
2. Nadi Hutri alias NH (NH), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.
Wanita asal Sukoharjo itu datang secara khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dari SY, lalu membawanya naik pesawat ke Jakarta, lalu lanjut ke Jambi.
Baca juga: Perintah Irjen Djuhandhani ke Anak Buahnya yang Cari Bilqis: Jangan Pulang kalau Korban Belum Ketemu
3. Meriana (MA ), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Meriana merupakan Ibu rumah tangga yang berusia 42 tahun.
Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.
4. Adit Prayitno Saputra (AS), warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.
Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Modus Penculikan Bilqis
Terungkap modus SY menculik Bilqis tanpa diketahui sang ayah, Dwi Nurmas (34), saat bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
SY terekam CCTV membawa Bilqis bersama dua anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan SY sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain.
“Kemungkinan digunakan untuk memancing dengan mengajak bermain,” ungkapnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Setelah itu, ketika ayah korban bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis.
Adapun motif SY adalah keterbatasan ekonomi.
Sebab, SY menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SY baru pertama kali melakukan transaksi.
Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.
“Untuk korban Bilqis, memang dijual untuk dijadikan anak adopsi,” ujar Devi.
Baca juga: 5 Analisa Sosiolog Soal Penculikan Bilqis di Makassar, Mengapa Bisa Terjadi?
Kronologi
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Saat itu Bilqis ikut ayahnya yang sedang bermain tenis lapangan.
Sang ayah, Dwi Nurmas (34), yang tengah bermain tenis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku berinisial SY.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," katanya, Senin.
Setelah itu, SY membawa korban ke indekosnya di Jl Abu Bakar Lambogo, Makassar.
Kemudian, pelaku menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," jelas Djuhandhani.
NH yang berminat lalu terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)" tambahnya.
NH lalu membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," kata Djuhandhani.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," terangnya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.
Kemudian, AS dan MA menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)" imbuh Djuhandhani.
Baca juga: Sosok 4 Pelaku Penculikan Balita Bilqis: Sembilan Kali Transaksi Jual dan Beli Anak
Di sisi lain, Bilqis sedikit syok saat ditemukan karena telah terpisah dengan keluarganya selama berhari-hari.
Selain itu, Bilqis juga disebut tidak banyak berbicara.
"Anak tersebut cukup baik, cuma memang sudah banyak komunikasi dengan banyak orang SAD jadi anaknya ada kebingungan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Tindak Pidana Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, Senin (10/11/2025), dikutip dari TribunJambi.com.
Menurut Jimmy, kondisi balita Bilqis diduga trauma.
Sebab, selama diculik, Bilqis sudah beberapa kali dipindah tangan oleh orang yang berbeda.
"Kemudian juga dia banyak ketemu orang beda. Dari Makassar beda, yang ambil beda, kemudian di Jambi, kemudian dioper oleh kedua pelaku yang namanya Meriani dan pacarnya."
"Kemudian dipindahkan lagi ke orang namanya Lina, kemudian dibawa ke Suku Anak Dalam," papar Jimmy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Warga Merangin Jambi yang Terlibat Perdagangan Bilqis, Ternyata Tenaga Honorer dan Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Modus Penculikan Bilqis, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJambi.com/Suci Rahayu PK/Srituti Apriliani Putri) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.