Duduk Perkara Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur-IHIP, Ini Respons Mahasiswa dan Masyarakat
Sewa lahan Pemkab Luwu Timur ke IHIP menuai protes. Mahasiswa dan warga tuntut audit dan transparansi.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Luwu Timur menyewakan lahan kompensasi PLTA Karebbe seluas 394,5 hektare ke PT IHIP selama 50 tahun.
- Nilai sewa awal Rp4,445 miliar untuk lima tahun pertama dinilai terlalu murah dan tidak transparan.
- Mahasiswa dari HMPLT gelar aksi di Kejati Sulsel dan DPRD Sulsel, mendesak audit dan penyelidikan dugaan penyimpangan.
- Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) menilai DPRD ingkar janji karena belum membentuk tim audit investigasi.
TRIBUNNEWS.COM - Polemik sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huaxia Industrial Park (IHIP) memantik reaksi keras dari mahasiswa dan masyarakat.
Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan keadilan pengelolaan aset daerah, sejumlah elemen sipil mempertanyakan urgensi, nilai sewa, dan dampak sosial dari kerja sama tersebut.
Mereka menuntut kejelasan apakah kepentingan rakyat benar-benar menjadi prioritas, atau justru terpinggirkan dalam negosiasi industri.
Baca juga: Bayar Sewa Lahan BMKG Rp22 Juta ke GRIB Jaya, Pedagang Hewan Kurban Memohon Masih Bisa Jualan
Duduk Perkara Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur-IHIP
Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur-IHIP ini mencuat setelah publik mempertanyakan proses dan nilai sewa lahan Pemkab Lutim kepada PT IHIP.
Lahan tersebut merupakan aset daerah yang berasal dari kompensasi proyek PLTA Karebbe milik PT Vale Indonesia (INCO) pada 2006.
Perhatian tertuju pada simpul bisnis yang kompleks antara tiga aktor utama, yakni PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd. (Huayou), dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Polemik ini memanas setelah Pemkab Luwu Timur meneken kerja sama dengan PT IHIP di Jakarta Selatan, 24 September 2025.
Perjanjian itu memberikan hak pengelolaan (HPL) lahan di Desa Harapan, Malili, kepada IHIP selama 50 tahun, hingga 2075.
Nilai sewa awal yang hanya Rp4,445 miliar untuk lima tahun pertama menuai kritik tajam.
Sejumlah kalangan menilai harga tersebut terlalu rendah dan prosesnya tidak transparan untuk aset daerah di lokasi strategis.
Baca juga: Anak Usaha Pelni dan IKI Teken Kontrak Kerja Sama Sewa Lahan untuk Peti Kemas
Respons Mahasiswa
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (11/11) siang.
Koordinator Aksi, Salman, mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan proyek industri di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pernyataan sikapnya, HMPLT menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang melibatkan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan PT Vale Indonesia.
“Kami melihat adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan administratif, hukum, dan tata kelola pemerintahan dalam sejumlah proyek industri di Luwu Timur,” kata Salman, membacakan salah satu poin pernyataan HMPLT.
Mahasiswa mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit menyeluruh terhadap perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
Nilai sewa yang disepakati, menurut mereka, berpotensi merugikan keuangan negara dan diduga mengandung unsur gratifikasi.
HMPLT juga meminta agar kredibilitas lembaga appraisal yang digunakan ditelusuri dan metode perhitungan harga dievaluasi secara terbuka.
HMPLT kemudian mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ATR/BPN, PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menghentikan sementara seluruh proses administratif dan perizinan PT IHIP di Luwu Timur sampai aspek legalitas, tata ruang, serta dampak sosial dan lingkungan kawasan industri tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.
Sebagai penutup, para mahasiswa meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengevaluasi penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Luwu Timur agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup.
Usai menyatakan sikap dan diterima oleh pohak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, rombongan aksi kemudian bergeser menuju kantor DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani.
Mereka meminta lembaga wakil rakyat tingkat Provinsi itu memberikan atensi serius dan meneruskan aspirasi ke pihak-pihak terkait di tingkat nasional.
DPRD Sulsel mengutus politisi PAN Muh. Irfan AB menemui massa aksi. Ia menegaskan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas lebih jauh masalah yang terjadi di Luwu Timur.
"Selain menjadwakkan RDP, kami juga akan teruskan 6 poin tuntutan kawan-kawan ke pihak terkait. Luwu Timur ini harus kita jaga bersama karena menjadi penyumbang terbesar PAD Sulawesi Selatan," tegas Irfan di atas mobil komando meski diguyur hujan gerimis.
Respons Masyarakat
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) menilai lembaga legislatif itu ingkar janji karena tak kunjung membentuk Tim Audit Investigasi terkait sewa lahan kompensasi milik pemerintah kabupaten kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Padahal, kesepakatan pembentukan tim itu telah disampaikan DPRD saat menerima aspirasi AMLT sebulan lalu.
Namun, hingga kini realisasinya nihil.
"Sudah hampir sebulan, tapi belum ada kejelasan. Kami mengingatkan para anggota dewan agar tidak pura-pura lupa dengan janji yang sudah mereka buat," tegas Aktivis AMLT, Jumail Sempo, Selasa (11/11/2025).
Jumail menjelaskan, tim investigasi ini krusial untuk mengurai sengkarut sewa lahan kompensasi DAM Karebbe.
Fokus utamanya adalah mempertanyakan status lahan dan dasar penentuan nilai sewa oleh Pemkab Luwu Timur.
Ia menyoroti keputusan pemkab yang memilih harga sewa minimal, padahal ada opsi harga maksimal.
"Kepala BPKD Lutim, Pak Ramadhan, pernah bilang ada dua opsi harga sewa. Tapi Pemkab malah pilih yang minimal. Ini perlu diaudit agar publik tahu alasan sebenarnya," ujarnya.
AMLT juga mendesak agar hasil penilaian tim appraisal (penilai) yang digunakan pemkab dikaji ulang.
Jumail mencium kejanggalan serius, karena lahan produktif tersebut dikategorikan sebagai lahan kosong.
Menurutnya, kategorisasi itu tidak logis.
Di lapangan, lahan tersebut berisi banyak kebun warga dan secara legal telah ditetapkan sebagai kawasan industri.
"Kalau lahannya sudah berstatus kawasan industri, jelas nilainya lebih tinggi. Jadi aneh kalau dikategorikan lahan kosong dan disewakan dengan harga murah," tambah Jumail.
Pihaknya mengingatkan DPRD agar tidak mengabaikan persoalan ini.
Di tengah status Luwu Timur sebagai magnet investasi, transparansi pengelolaan aset daerah menjadi mutlak untuk mencegah potensi kerugian.
"Jangan sampai aset daerah disewakan murah, apalagi kalau nanti ada indikasi penyimpangan," ucapnya.
AMLT memberi tenggat waktu bagi DPRD untuk bertindak.
Jika janji pembentukan tim audit tidak segera direalisasikan, mereka mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar.
"Kalau DPRD masih diam, kami siap kembali turun dan menduduki kantor dewan. Ini bukan ancaman kosong, tapi bentuk kekecewaan atas janji yang tidak ditepati," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Sumber: Tribun Timur
| 1 Bangunan Toilet SD di Parepare Dibangun Seharga Rumah Subsidi, Dinas Pendidikan: Klosetnya Duduk |
|
|---|
| Kagetnya Tetangga Adefrianto Penculik Bilqis, Dikira Baik Ternyata Penjahat, Sudah Jual 10 Anak |
|
|---|
| Polisi Sebut Penculik Bilqis di Makassar Cari Korban Secara Random untuk Dapatkan Uang |
|
|---|
| Warga Sukoharjo Jateng Jadi Tersangka Penculikan Balita asal Makassar, Ini Perannya |
|
|---|
| 4 Pelaku Penculikan Anak Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Kapolda Sulsel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.