Kamis, 13 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Update Kasus Penculikan Bilqis: Tidur dengan Sosok Ini di Jambi, Kini Lebih Agresif

Dwi juga sempat bertanya langsung kepada Bilqis tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD).

|
Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MAAFKAN PELAKU- Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. 

Dimas mengaku, menyerahkan sepenuhnya penangan kasus empat tersangka ke aparat penegak hukum.

"Mau dihukum berapa tahun, saya tidak tahu, saya warga biasa. Hukumlah yang anu (menentukan)," sebutnya.

Sopir travel ini mengaku, memang telah memaafkan pelaku sejak Bilqis belum ditemukan.

Sebab dalam doanya, hanya Bilqis yang ia harap dapat kembali dengan selamat.

Baca juga: Perintah Irjen Djuhandhani ke Anak Buahnya yang Cari Bilqis: Jangan Pulang kalau Korban Belum Ketemu

"Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat," katanya.

Ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya penangan para tersangka ke penegak hukum.

"Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya," tuturnya.

4 Tersangka

Empat tersangka penculikan Bilqis terancam 15 tahun penjara.

Keempatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kata Suku Anak Dalam Tempat Ditemukannya Bilqis, Serahkan Korban saat Tahu Ada Berita Penculikan

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved