Kamis, 13 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Update Kasus Penculikan Bilqis: Tidur dengan Sosok Ini di Jambi, Kini Lebih Agresif

Dwi juga sempat bertanya langsung kepada Bilqis tentang pengalaman selama berada di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD).

|
Editor: Erik S
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MAAFKAN PELAKU- Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. 

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Ayah Bilqis Berdoa Tiap Hari Anaknya Selamat hingga Maafkan Pelaku

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved