Jumat, 14 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

6 Hari Menghilang, Sifat Bilqis Jadi Agresif, Pemkot Makassar Berikan Pendampingan Psikologis

Inilah kabar terbaru dari kasus penculikan Bilqis (4) balita asal Kota Makassar, Sulsel yang ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi

Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MAAFKAN PELAKU- Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ayah Bilqis (4), Dwi Nurmas (34) memaafkan empat pelaku penculikan anaknya. Inilah kabar terbaru dari kasus penculikan Bilqis (4) balita asal Kota Makassar, Sulsel yang ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi 

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan trauma healing kepada Bilqis dan belum bisa menyimpulkan sepenuhnya perilaku korban.

"Tapi belum bisa dinilai, masih bertahap, baru pertemuan pertama juga," ucapnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus penculikan ini.

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

Baca juga: Update Kasus Penculikan Bilqis: Tidur dengan Sosok Ini di Jambi, Kini Lebih Agresif

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

Irjen Djuhandhani menuturkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Pertama SY jadi sosok pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved