Profil dan Sosok
Sosok Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal, Hartanya Minus Rp878 Juta
Berikut adalah sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo yang jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan haji dan umrah.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
- Jumlah kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp2,54 miliar.
- Total harta kekayaan Mustafa Yasin adalah minus Rp878,2 juta.
Â
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan selama 2017-2024.Â
Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Terungkapnya kasus ini berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian.
Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
Menurut Widodo, setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Dari total korban itu, Â 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
Adapun motif di balik tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dari para korban.
Akibat kasus ini, Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel di Sulawesi Selatan dan Kaltim
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Berikut adalah sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin.
Sosok Mustafa Yasin
Mustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Gorontalo pada 15 Juni 1984.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.