Chiko Anak Polisi di Semarang Jadi Tersangka Konten Porno Siswi SMAN 11 Semarang
Chiko anak Polisi di Semarang jadi tersangka konten porno siswi SMAN 11 Semarang, para korban minta Chiko ditahan.
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng akhirnya menetapkan status tersangka pada Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
- Chiko bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2026.
- Para korban minta polisi segera menahan Chiko yang adalah anak dari polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Babak baru kasus konten pornografi modus merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Diketahui Chiko juga merupakan anak dari pasutri yang adalah aggota Polisi di Semarang, Jateng.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Sosok,Tampang dan Permintaan Maaf Chiko Pelaku Edit Foto Pornografi Siswi dan Guru di Semarang
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Chiko Terancam, 12 Tahun Penjara
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.