Kamis, 13 November 2025

Sosok Ibunda Chiko Tersangka Kasus Pornografi: Ternyata Polwan Satreskrim Polrestabes Semarang

Terungkap sosok ibunda Chiko tersangka kasus pornografi, ternyata Polwan berpangkat AKP di Satreskrim Polrestabes Semarang

IST/Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang
PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Inilah tampang, sosok dan permintaan maaf dari Chiko Radityatama, pelaku yang mengedit foto ribuan siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi. Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025. Terungkap sosok ibunda Chiko tersangka kasus pornografi, ternyata Polwan berpangkat AKP di Satreskrim Polrestabes Semarang 

Ia menyebut, foto korban yang diperoleh terduga pelaku dari acara sekolah saat panitia membagikan dokumentasi foto tersebut ke dalam Google Drive.

Saluran Google Drive tersebut dibagikan agar bisa diambil oleh semua pelajar.

"Kami menduga terduga pelaku mengambil foto dari link tersebut," katanya.

Sementara foto dari pelajar luar SMA 11 Semarang diperoleh terduga pelaku dari media sosial Instagram.

Bagas mengatakan, korban dari luar SMA 11 Semarang mengakui saling mengikuti dengan terduga pelaku di media sosial.

"Namun, adapula korban yang tidak mengenal para pelaku," katanya.

 

Chiko Resmi Tersangka

Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).  

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

 

Terancam 12 Tahun Penjara

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved