Sosok Ibunda Chiko Tersangka Kasus Pornografi: Ternyata Polwan Satreskrim Polrestabes Semarang
Terungkap sosok ibunda Chiko tersangka kasus pornografi, ternyata Polwan berpangkat AKP di Satreskrim Polrestabes Semarang
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.
Kamis 13 November 2025 Chiko Dipanggil Sebagai Tersangka
Artanto menambahkan, polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11) besok.
Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya.
Artanto mengakui, orang tua Chiko yang merupakan polisi sudah berkomunikasi dengan penyidik kasus ini.
Namun, ia menjamin, penyidik tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.
Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto.
"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis (besok—Red)," imbuhnya.
Korban Minta Chiko Ditahan
Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian segera menahan tersangka.
Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke pengadilan.
"Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra, Selasa.
Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.
Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.
Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.
Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.
Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Undip, almamater Chiko.
“Kami harap, Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya.
Chiko Akui Rekayasa Wajah Korban untuk Konten Porno
Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.
Chiko diketahui merupakan anak polisi.
Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.
Ada pula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
(tribun network/thf/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pejabat Utama Satreskim Polrestabes Semarang Berpangkat AKP, Inilah Sosok Ibunda Chiko Radityatama,
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Chiko sebagai Tersangka Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.