Sosok Ibunda Chiko Tersangka Kasus Pornografi: Ternyata Polwan Satreskrim Polrestabes Semarang
Terungkap sosok ibunda Chiko tersangka kasus pornografi, ternyata Polwan berpangkat AKP di Satreskrim Polrestabes Semarang
Ringkasan Berita:
- Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) alias Chiko jadi tersangka pornografi di Polda Jateng.
- Kamis (13/11/2025) besok Chiko diperiksa perdana sebagai tersangka.
- Terungkap sosok ibunda Chiko yang adalah seorang Polwan berpangkat AKP di Satreskrim Polrestabes Semarang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sangka Chiko Radityatama Agung Putra (CRAP) alias Chiko tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) adalah anak dari seorang Polisi Wanita atau Polwan.
Sosok ibu dari Chiko merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Jateng, ibu Chiko menjabat sebagai salah satu pejabat utama di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
AKP merupakan jenjang perwira pertama di kepolisian dengan tanda pangkat tiga balok emas di pundak.
Sama seperti ibunya yang adalah Polwan, ayah Chiko juga seorang polisi.
Baca juga: Chiko Anak Polisi di Semarang Jadi Tersangka Konten Porno Siswi SMAN 11 Semarang
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan, Chiko merupakan anak polisi.
Salah satu orangtuanya berpangkat perwira yang memiliki jabatan di Polrestabes Semarang.
"Iya salah satu orang tuanya perwira di Polrestabes Semarang yang memiliki jabatan tertentu tapi kami jamin tidak akan mempengaruhi kasus ini," ujarnya.
Kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) ini mulai ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah sejak Rabu (15/10/2025).
Sejak itu, penyidik mulai melakukan pemanggilan terhadap para korban yang kemudian proses pemeriksaan dilakukan pada Senin (20/10/2025) dan Rabu (22/10/2025).
Penyidik Subdit 2 Ditsiber Polda Jateng sejauh ini telah memeriksa sebanyak 10 orang meliputi tujuh korban yang didampingi oleh kuasa hukum dari Jucka Rhajendra. Tiga sisanya merupakan saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Meski ayah dan ibu Chiko seorang polisi, para korban tetap melanjutkan proses hukum atas kasus yang mencuat dari akun media sosial “Skandal Smanse”.
Mereka secara resmi membuat laporan ke Polda Jawa Tengah.
Para korban mengaku sangat dirugikan karena wajah mereka dimanipulasi menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bernuansa pornografi tanpa izin.
Kuasa hukum para korban, Jucka Rhajendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat latar belakang keluarga terduga pelaku sebagai hal yang relevan dengan proses hukum.
Yang jelas, tindakan yang dilakukan Chiko telah merugikan banyak pihak.
Sejauh ini, pihaknya telah mendampingi sebanyak 15 korban yang berani bersuara.
"Kami tidak peduli dengan apapun latar belakang terduga pelaku.
Yang jelas keadilan harus ditegakkan sehingga kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum terhadap pelaku dan korban bisa mendapatkan keadilan," katanya kepada Tribun, Rabu (22/10/2025).
Meskipun terduga pelaku merupakan anak polisi, Jucka masih meyakini polisi tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.
"Kami yakin dan optimis kasus ini akan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan porsinya," bebernya.
Baca juga: Sosok,Tampang dan Permintaan Maaf Chiko Pelaku Edit Foto Pornografi Siswi dan Guru di Semarang
Dalam penanganan kasus ini, Jucka meminta kepolisian agar menegakkan hukum secara tegas, cepat dan berkeadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelaku dan tidak menyalahkan korban dalam bentuk apapun," katanya.
Curi Data Google Drive Sekolah
Kuasa hukum korban mengungkap cara Chiko terduga pelaku kasus pornografi bisa memperoleh foto dari para korban.
Chiko memperoleh foto tersebut dari acara sekolah hingga mengambilnya di media sosial.
Chiko sebelumnya mengedit foto dan video porno menggunakan wajah para pelajar dan guru SMA 11 Semarang dan pelajar SMA dari sekolah lain di Semarang.
Konten berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ini lantas disebar terduga pelaku ke media sosial hingga menyebabkan para korban merasa dirugikan.
"Kami menduga terduga pelaku memperoleh foto-foto korban untuk diedit dari media sosial tapi adapula dari acara sekolah," kata Kuasa Hukum Korban, Bagas Wahyu Jati kepada Tribun, di kota Semarang, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Baru Semester 1 Chiko Sudah Buat Onar Editing Ribuan Konten Pornografi, Bagaimana Nasibnya di Undip?
Ia menyebut, foto korban yang diperoleh terduga pelaku dari acara sekolah saat panitia membagikan dokumentasi foto tersebut ke dalam Google Drive.
Saluran Google Drive tersebut dibagikan agar bisa diambil oleh semua pelajar.
"Kami menduga terduga pelaku mengambil foto dari link tersebut," katanya.
Sementara foto dari pelajar luar SMA 11 Semarang diperoleh terduga pelaku dari media sosial Instagram.
Bagas mengatakan, korban dari luar SMA 11 Semarang mengakui saling mengikuti dengan terduga pelaku di media sosial.
"Namun, adapula korban yang tidak mengenal para pelaku," katanya.
Chiko Resmi Tersangka
Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.
Kamis 13 November 2025 Chiko Dipanggil Sebagai Tersangka
Artanto menambahkan, polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11) besok.
Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya.
Artanto mengakui, orang tua Chiko yang merupakan polisi sudah berkomunikasi dengan penyidik kasus ini.
Namun, ia menjamin, penyidik tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.
Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.
"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto.
"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis (besok—Red)," imbuhnya.
Korban Minta Chiko Ditahan
Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian segera menahan tersangka.
Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke pengadilan.
"Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra, Selasa.
Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.
Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.
Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.
Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.
Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Undip, almamater Chiko.
“Kami harap, Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya.
Chiko Akui Rekayasa Wajah Korban untuk Konten Porno
Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.
Chiko diketahui merupakan anak polisi.
Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.
Ada pula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan.
(tribun network/thf/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pejabat Utama Satreskim Polrestabes Semarang Berpangkat AKP, Inilah Sosok Ibunda Chiko Radityatama,
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan Chiko sebagai Tersangka Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.