Kamis, 13 November 2025

Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji, Berangkatkan Calon Jemaah Pakai Visa Kerja

Rukmini mendaftar pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa yang membuka layanan di Boltim. 

Editor: Erik S
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN - Mustafa Yasin mengenakan baju tahanan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin kini berpotensi kehilangan jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mustafa Yasin mulai beroperasi sejak 2017
  • Setiap calon jemaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta
  • Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mustafa Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Rukmini Lababu merupakan korbannya. Niat perempuan asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menunaikan ibadah haji berakhir pilu.

Rukmini mendaftar pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa yang membuka layanan di Boltim. 

Baca juga: Sosok Mustafa Yasin, Anggota DPRD Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal, Hartanya Minus Rp878 Juta

Ia sempat mendengar kabar bahwa beberapa tetangganya pernah berangkat melalui travel tersebut tanpa masalah, sehingga semakin yakin untuk mendaftar.

“Saya dengar ada travel yang bisa berangkat cepat, saya datang ke kantornya dan tanya-tanya,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).

Setelah mendapat penjelasan dari pihak travel, Rukmini akhirnya membayar biaya sebesar Rp175 juta. 

Namun, perjalanan yang diimpikan tidak berjalan mulus. Fasilitas yang dijanjikan jauh dari harapan, jadwal keberangkatan kerap berubah, dan dokumen visa haji ternyata bermasalah.

Meski sempat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Rukmini bersama sejumlah jemaah lain tidak dapat melanjutkan prosesi ibadah haji karena visa yang digunakan bukan visa ibadah, melainkan visa kerja.

Ia mengaku sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari Mustafa Yasin, namun uang yang dibayarkan tak pernah kembali. 

“Kalau dari awal dia temui kita, dia bilang mau bertanggung jawab, kita tidak akan sampai begitu ke dia,” ungkapnya.

Meski kecewa, Rukmini memilih untuk memaafkan. Baginya, yang paling penting bukan sekadar uang, melainkan kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

"Biar saja itu doi (uang), tidak usah. Kasihan juga dia, pas lihat dia sudah pakai baju tahanan," ucap Rukmini yang merasa iba melihat Mustafa Yasin mengenakan rompi tahanan.

Mustafa Yasin Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.

Baca juga: Markas Sindikat Penipuan Online di Lampung Digerebek, 27 WN China Ditangkap

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved