Sabtu, 15 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Ayah Bilqis Cerita Perubahan Sikap Putrinya, Psikolog Ajak Main Boneka dan Menggambar

Bilqis, korban penculikan anak lintas provinsi, pulang ke Makassar dengan perilaku berubah. Ayah dan psikolog bicara.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN TIMUR
AYAH BILQIS - Dwi, ayah Bilqis, memaafkan pelaku penculikan anaknya. Ia hanya berharap keadilan tetap ditegakkan. 

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Rincian Pasal 83 juncto Pasal 76F

Pasal 76F: Menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 83: Menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 76F. Tindakan yang dilarang meliputi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda yang berlaku sesuai ketentuan undang-undang.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Pelaku Jual Anak Kandung

Sementara itu  Sri Yuliana, pelaku penculikan anak di Kota Makassar ternyata sudah melakukan perdagangan anak sebelum Bilqis menjadi korban. 

Sri Yuliana sudah menyerahkan dua anaknya kepada jaringan perdagangan anak yang diklaim dikenal lewat Facebook. 

Fakta ini diungkap oleh anak pelaku berinisial F (9) yang kini berada di rumah perlindungan atau rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

F bersama adiknya berusia 5 tahun diserahkan oleh Polrestabes Makassar ke UPTD PPA pasca penangkapan ibunya pada (5/11/2025) lalu. 

Kepada petugas UPTD PPA, F (anak pelaku) menyampaikan, bahwa ia memiliki empat saudara kandung. 

Satu saudara kandungnya ikut dengan ayahnya di Papua, sementara ia bersama tiga adiknya yang lain ikut dengan ibu 

Hanya saja, dua adiknya diakui telah dijual kepada orang yang tak dikenal. 

"Anak perempuan ini yang cerita Kalau dia masih punya tiga saudara. Katanya yang satu itu ikut bapaknya di Papua, tapi dua adeknya ini dijual sama mamanya," ungkap Kepala Dinas DPPPA Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, Rabu (12/11/2025). 

"Cuma kan kami gak bisa judge bahwa memang dijual Karena kami ga ada bukti, ini bahasa anak-anak, nanti kepolisian yang rilis," sambung Ita dikutip dari TribunTimur.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved