Jumat, 14 November 2025

Penculikan Balita di Makassar

Cerita Bilqis Selama di Perkampungan Adat Jambi saat Diculik: Makan Mi hingga Lihat Banyak Anjing

Selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Provinsi Jambi, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya seorang anak.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
BALITA DICULIK - Ayah Bilqis, Dwi Nurmas (34) saat ditemui di rumahnya, Jl Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Selama berada di perkampungan adat salah satu suku di Provinsi Jambi, Bilqis mengaku diperlakukan layaknya seorang anak. 

"Kalau misalnya dia tutup pintu itu sebelumnya tidak terlalu keras, sekarang bunyi, kayak lebih keras begitu," jelasnya.

Kemudian, ketika menginginkan sesuatu, Bilqis ingin permintaannya segera dituruti.

"Kalau misalnya minta uang mau belanja, tidak mau menunggu, harus langsung dikasih," tambah dia.

Tersangka Penculikan Bilqis

Dikutip dari TribunJambi.com, berikut daftar empat tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan balita Bilqis:

1. Sri Yuliana alias SY (30), penculik Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Makassar.

2. Nadi Hutri alias NH (NH), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi.

Wanita asal Sukoharjo itu datang secara khusus ke Makassar untuk menjemput Bilqis dari SY, lalu membawanya naik pesawat ke Jakarta, lalu lanjut ke Jambi.

3. Meriana (MA ), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Meriana merupakan Ibu rumah tangga yang berusia 42 tahun.

Dia terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

4. Adit Prayitno Saputra (AS), warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.

Baca juga: Negosiasi Penjemputan Bilqis di Suku Anak Dalam Berlangsung Alot, Begini Cara Polisi

Adit Prayitno Saputra diketahui merupakan tenaga honorer.

Pria berusia 36 tahun itu terlibat bersama MA dalam proses penjualan lanjutan di Jambi.

Dari pengakuannya, dua tersangka itu sudah menjual 9 bayi dan 1 anak lewat media sosial.

Keempatnya dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun.
PENCULIKAN BILQIS - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. (Tribun-Timur.com/Makmur)

Modus Penculikan Bilqis

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved