Jumat, 14 November 2025

Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng

Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan.

Tangkapan layar dari akun Instagram SMAN 11 Semarang
PELAKU KONTEN PORNO - Tampang pelaku pembuat sekaligus penyebar konten porno berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Semarang, Jawa Tengah, bernama Chiko Radityatama. Adapun korban Chiko merupakan siswa, guru perempuan, hingga alumni SMAN 11 Semarang. Dia merupakan anak polisi dan kini tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip). Chiko pun masih berstatus sebagai mahasiswa baru. Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) tersangka kasus pornografi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11/2025) .

Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya. 

Artanto juga mengakui, orang tua Chiko adalah polisi. Dia menjamin, penyidik  tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.

Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca juga: Sosok Chiko Radityatama, Penyebar Video Porno AI di Semarang: Anak Polisi, Mahasiswa FH Undip

"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto.

"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis," imbuhnya.

 

Korban Minta Chiko Ditahan 

Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian segera menahan tersangka.

Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus  pelimpahan kasus ke pengadilan.

"Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra.

Baca juga: Diduga Selingkuh di Hotel, Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.

Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.

Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved