Sabtu, 15 November 2025

Chiko Anak Polisi Jalani Pemeriksaan Tersangka Konten Pornografi di Polda Jateng

Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan.

Tangkapan layar dari akun Instagram SMAN 11 Semarang
PELAKU KONTEN PORNO - Tampang pelaku pembuat sekaligus penyebar konten porno berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Semarang, Jawa Tengah, bernama Chiko Radityatama. Adapun korban Chiko merupakan siswa, guru perempuan, hingga alumni SMAN 11 Semarang. Dia merupakan anak polisi dan kini tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip). Chiko pun masih berstatus sebagai mahasiswa baru. Chiko tersangka konten pornografi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, korban minta Chiko langsung ditahan. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) tersangka kasus pornografi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di Polda Jateng pada Kamis (13/11/2025) hari ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan polisi bakal memanggil Chiko sebagai tersangka, pada Kamis (13/11/2025) .

Dalam pemanggilan itu, polisi belum bisa memastikan tersangka akan ditahan atau sebaliknya. 

Artanto juga mengakui, orang tua Chiko adalah polisi. Dia menjamin, penyidik  tetap profesional, transparan, dan on the track dalam menangani kasus ini.

Ia memastikan, Chiko akan tetapi diproses sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca juga: Sosok Chiko Radityatama, Penyebar Video Porno AI di Semarang: Anak Polisi, Mahasiswa FH Undip

"Apalagi tersangka sudah dewasa, maka dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan," tandas Artanto.

"Chiko saat ini sedang di rumah orang tuanya, kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk Kamis," imbuhnya.

 

Korban Minta Chiko Ditahan 

Sementara itu, para korban konten pornografi Chiko mendesak kepolisian segera menahan tersangka.

Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus  pelimpahan kasus ke pengadilan.

"Para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian, tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra.

Baca juga: Diduga Selingkuh di Hotel, Polwan dan Anggota DPRD Kota Blitar Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Jucka menyebut, korban Chiko mencapai puluhan orang, tetapi yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.

Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.

Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.

Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.

Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Undip, almamater Chiko

“Kami harap, Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya. 

 

Chiko Resmi Tersangka

Babak baru kasus konten pornografi modus merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Terkini Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Diketahui Chiko juga merupakan anak dari pasutri yang adalah aggota Polisi di Semarang, Jateng.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

VIDEO SYUR - Chiko Radityatama Agung Putra, sosok di balik viralnya video syur 'Skandal Smanse' saat menyampaikan permohonan maafnya.
VIDEO SYUR - Chiko Radityatama Agung Putra, sosok di balik viralnya video syur 'Skandal Smanse' saat menyampaikan permohonan maafnya. (Instgaram @sman11semarang.official)

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).  

Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

 

Chiko Terancam 12 Tahun Penjara

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.

 

Chiko Anak Polisi Akui Rekayasa Wajah Korban untuk Konten Porno

Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.

Chiko diketahui merupakan anak polisi.

Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Inilah tampang, sosok dan permintaan maaf dari Chiko Radityatama, pelaku yang mengedit foto ribuan siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi. Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025.
PELAKU KONTEN PORNOGRAFI - Inilah tampang, sosok dan permintaan maaf dari Chiko Radityatama, pelaku yang mengedit foto ribuan siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi. Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. Chiko diketahui merupakan mahasiswa FH Undip dan alumnus SMAN 11 angkatan 2025. (IST/Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang)

Dalam aksinya, Chiko mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang.

Ada pula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved