Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Setelah Tarik Sumbangan Bantu Honorer
Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Jadi PPPK
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.
Kronologis Kasus
Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orangtua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Namun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana.
Akibat laporan itu, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Masamba dan menerima SK Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Gubernur Sulsel.
Pemberhentian tersebut memicu reaksi dari kalangan guru.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara kemudian berunjuk rasa untuk menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap dikorbankan oleh kebijakan yang tidak proporsional.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Guru di Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo, 'Pak Presiden Menyemangati Kami'
Sumber: Tribun Timur
| Ayah Bilqis Cerita Perubahan Sikap Putrinya, Psikolog Ajak Main Boneka dan Menggambar |
|
|---|
| Ulangi Langkah Soeharto pada 1995, Prabowo Sepakati Perjanjian Keamanan Baru dengan Australia |
|
|---|
| Gelar Pahlawan Nasional Disebut Pemutihan 'Dosa-dosa Besar' Soeharto |
|
|---|
| 2 Alasan Kubu Jokowi Ajukan Eksepsi terhadap Gugatan CLS, Status Penasihat Danantara Disinggung |
|
|---|
| PDIP Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Pengamat: Parpol yang Jadi Lawan Orde Baru |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.