Jumat, 14 November 2025

Gus Elham Yahya Dikecam usai Ciumi Bocah Perempuan, KPAI hingga MUI Bereaksi

Gus Elham Yahya dinilai melanggar hak anak dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diungkapkan KPAI.

Tangkap Layar YouTube/MT Ibadallah
GUS ELHAM YAHYA - Dai asal Jawa Timur, Muhammad Ilham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya dalam sebuah majelis pengajan. Gus Elham menuai kecaman dari berbagai pihak setelah video dirinya memeluk dan menciumi bocah perempuan viral di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • KPAI menilai tindakan Gus Elham Yahya melanggar hak anak dan prinsip perlindungan.
  • MUI Jatim menyebut perilaku Gus Elham tidak patut serta bertentangan dengan etika dakwah.
  • Kemenag menegaskan aksi Gus Elham tidak pantas dan perlu pengawasan lebih ketat.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi tak pantas Muhammad Ilham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya, seorang pendakwah yang viral memeluk dan menciumi bocah perempuan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Diketahui sejumlah video menunjukkan Gus Elham Yahya mencium anak perempuan dalam acara pengajian.

Salah satu video bahkan memperlihatkan dai asal Kediri, Jawa Timur itu menggigit pipi salah satu bocah perempuan.

Berikut tanggapan dari berbagai pihak mengenai Gus Elham Yahya:

1) KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com mengatakan tindakan Gus Elham Yahya menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.

KPAI juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap Gus Elham.

"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).

Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain: 

  1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
  2. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.

    Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikas potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.

Baca juga: Minta Maaf usai Video Cium Bocah Viral, Gus Elham Yahya Klaim dalam Pengawasan Ortu: Rutin Pengajian

Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.

KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seper, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.

"KPAI mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi."

"Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," kata dia.

2) MUI

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) ikut menanggapi terkait polemik Gus Elham Yahya.

Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah menyebut apa yang dilakukan Gus Elham Yahya tidak patut dan tidak wajar.

Pihaknya menyebut polemik yang ada usai viralnya Gus Elham cium pipi hingga bibir anak kecil perempuan, lantaran masyarakat memiliki standar kepantasan umum hingga standar etika yang secara umum dipegang.

“Tentu ketika ada reaksi dari tontonan dan video sebagaimana yang ditampilkan seorang pendakwah, seorang ustaz, seorang Gus mencium, atau istilah Jawanya itu ‘mengokop’ seorang anak kecil."

"Walaupun itu atas pengawasan dari orang tuanya tentu masyarakat menilai itu tidak patut dan tidak wajar, serta tidak lazim dalam acara-acara yang berbalut dakwah keagamaan, tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Rabu (12/11/2025).

Hasan mengatakan MUI Jatim pun telah menerima laporan, walaupun sifatnya tidak resmi terkait aksi yang dilakukan Gus Elham.

“Beberapa waktu yang lalu memang sempat ada pertanyaan tapi bukan laporan resmi terkait dengan adanya seorang pendakwah seorang Gus yang ada di Kediri itu viral mencium anak perempuan kecil di tengah-tengah pengajian,” ujarnya.

MUI Jatim pun mengimbau polemik tersebut menjadi perhatian dan koreksi bersama.

Sementara terkait video permintaan maaf Gus Elham, dirinya juga mengimbau agar perilaku tersebut tak terulang lagi di masa-masa mendatang.

Terlebih jika pada akhirnya menjadi viral di sosial media, karena menurutnya media itu merupakan kontrol, secara umum oleh masyarakat terhadap hal sesuatu yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma etika.

“Tentu kita perlu hindari dan perlu hati-hati terkait dengan persoalan-persoalan dan hal-hal yang ditontonkan di depan publik karena siapapun saat ini kita bisa mengakses informasi dan masyarakat bisa melihat dan mengontrol itu semuanya,” tuturnya.

3) Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah memberi tanggapan mengenai aksi Gus Elham Yahya.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafii menegaskan aksi Gus Elham merupakan perbuatan yang tidak pantas.

“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” tegas Romo Syafii di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11/2025).

Romo Syafii menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima."

"Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," ujarnya.

Permintaan Maaf Gus Elham Yahya

Setelah video-videonya menciumi anak perempuan viral, pengurus Majelis Taklim Ibadallah tersebut pun meminta maaf secara terbuka didampingi beberapa orang.

Dalam video permintaan maafnya, Gus Elham Yahya mengakui bahwa perbuatannya mencium pipi hingga bibir anak kecil perempuan merupakan kesalahan.

Dirinya pun berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.

Lantas berikut video permintaan maafnya, dikutip dari tayangan di unggahan instagram @kediriraya_info:

“Dengan penuh kerendahan hati saya Muhammad Ilham Yahya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan.”

“Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi, saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang.”

“Dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung tinggi akhlak karimah,” ujarnya dalam permintaan maafnya.

Gus Elham Yahya menyebut bahwa video yang beredar di sosial media tersebut merupakan video lama, dan kini telah dihapus dari sosial media.

Dirinya juga mengklarifikasi bahwa anak-anak kecil perempuan di video tersebut berada di bawah pengawasan orang tuanya saat kejadian.

Ssaat itu, menurut pengakuan Gus Elham Yahya orang tua anak-anak tersebut menjadi jamaah di pengajiannya.

“Perlu kami sampaikan bahwa video yang beredar merupakan video lama dan telah kami hapus dari seluruh media sosial resmi milik kami.”

“Dan perlu disampaikan juga bahwa anak-anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orang tuanya yang mengikuti pengajian saya, walaupun demikian saya tetap memohon maaf atas hal tersebut.”

“Demikian permohonan maaf dan klarifikasi ini saya sampaikan. Semoga Allah ta'ala mengampuni kekhilafan kita semuanya dan senantiasa membimbing langkah kita di jalan kebaikan,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved