Sabtu, 15 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Raden Zaenal Arief, Hakim PN Palembang Meninggal di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang

Berikut profil Raden Zaenal Arief, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang ditemukan meninggal di kamar kos.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Dok. PN Palembang/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
HAKIM MENINGGAL - Raden Zaenal Arief SH MH, salah satu hakim senior sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, meninggal dunia hari ini, Rabu (12/11/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Ia pernah vonis mati 3 orang. 

Baik di pengadilan negeri dalam maupun luar Pulau Jawa.

Berikut rincian lengkapnya:

  • Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Ende Nusa Tenggara Timur (2001);
  • Hakim tingkat pertama di PN Siak Sri Indrapura Riau (2005);
  • Hakim tingkat pertama di PN Kuningan Jawa Barat (2008);
  • Hakim tingkat pertama di PN Lubuk Pakam Deli Serdang (2008) ;
  • Wakil Ketua PN Bengkayang Kalimantan Barat (2015);
  • Ketua PN Gunung Sugih Lampung Tengah (2016);
  • Hakim di PN Bale Bandung Jawa Barat (2018);
  • Hakim di PN Palembang (2022-meninggal);

Raden Zaenal memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).

Sedangkan golongan PNS terakhirnya Pembina Utama Muda (IV/C).

Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, mengaku kehilangan rekan kerjanya itu.

Selama bertugas, almarhum dikenal sebagai hakim profesional.

Dalam kehidupan pertemanan, Raden Zaenal merupakan sosok yang baik.

"Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda."

"Beliau dikenal selalu santun kepada siapa pun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas," ujar Nyoman Wiguna, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (13/11/2025).

Informasi tambahan terkait proses pemakaman, Raden Zaenal dibawa ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama

Vonis Mati 3 Orang

Selama tugasnya di PN Palembang, Raden Zaenal pernah jatuhkan vonis mati.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini melibatkan tiga orang.

Mereka Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.

Ketiganya merencanakan aksi pembunuhan terhadap pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25).

Motifnya sendiri karena masalah utang-piutang yang tak kunjung selesai.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved