Sabtu, 15 November 2025

Profil dan Sosok

Profil Raden Zaenal Arief, Hakim PN Palembang Meninggal di Kamar Kos, Pernah Vonis Mati 3 Orang

Berikut profil Raden Zaenal Arief, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang ditemukan meninggal di kamar kos.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Dok. PN Palembang/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
HAKIM MENINGGAL - Raden Zaenal Arief SH MH, salah satu hakim senior sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, meninggal dunia hari ini, Rabu (12/11/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Ia pernah vonis mati 3 orang. 

Singkat cerita, ketiganya melakukan pembunuhan pada 8 Juni 2024.

Lokasinya di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Karya Baru, Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Ketika itu, korban mendatangi lokasi guna menagih utang.

Anton lalu dianiaya dengan kunci pas hingga tewas dan jasanya dicor semen.

Pada akhirnya kejahatan ketiganya terbongkar dan masuk ke meja persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 19 November 2024.

Sidang berjalan lama hingga masuk ke bulan Februari 2025.

Para terdakwa divonis mati pada Selasa 25 Februari 2025.

Ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Raden Zaenal dalam sidang bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."

"Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati," ujarnya dalam sidang vonis.

Raden Zaenal menilai tindakan ketiganya tergolong kejam.

Selain membunuh, korban juga dicor di bekas kolam ikan sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kabar Duka, Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Tutup Usia, Dikenal Sosok Santun & Berintegritas

(Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved