Jumat, 14 November 2025

Nasib Kades di Sragen yang Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta

Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
KADES DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025). 

Irbansus Inspektorat Sragen, Joko Sunaryo menyatakan, pihaknya menerima permintaan audit dari Polres Sragen pada tahun 2021.

"Hasilnya didapati bahwa tanah kas desa tersebut, yang disewa PT JSS dan PT APB yang digunakan untuk batching plant hasil sewa tahun 2016-2019 itu tidak masuk ke rekening kas desa, senilai Rp240.000.000," kata Joko saat memberikan keterangan, Rabu.

Joko menyebut, sesuai dengan perjanjian, pada tahun 2016, PT JSS membayar uang sewa senilai Rp65.000.000 untuk menyewa tanah tersebut untuk periode 15 Februari 2016-15 Februari 2018.

Lalu pada tahun 2017, PT APB menyewa tanah kas desa yang berbeda sebesar Rp70.000.000 untuk periode 1 April 2017-1 April 2020.

Sewa tanah lantas diperpanjang. PT JSS memperpanjang sewa mulai 15 Februari 2018-15 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp70.000.000 pada tahun 2018.

KP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa uang hasil sewa tersebut tidak digunakan untuk membeli aset.

"Motif untuk menambah keuntungan dan kekayaan pribadi, jadi dipergunakan untuk keperluan dia sendiri, tidak untuk membeli aset," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved