Jumat, 14 November 2025

Nasib Kades di Sragen yang Tilep Uang Sewa Tanah Kas Desa Ratusan Juta

Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
KADES DITANGKAP - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait sewa tanah kas desa. Dipo resmi ditahan di Polres Sragen sejak Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kades Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait sewa tanah kas desa.
  • Dipo melakukan tindak korupsi pada kurun waktu 2016–2019. 
  • Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp240.000.000.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yaitu Ngadiyanto alias Dipo terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait sewa tanah kas desa.

Dipo melakukan tindak korupsi pada kurun waktu 2016–2019. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp240.000.000.

Kini Dipo dijerat dengan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan.

"Ancaman Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ardi saat memberikan keterangan kepada TribunSolo.com.

"Sedangkan ancaman Pasal 3, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar." 

"Sementara Pasal 9, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," sambungnya.

Ardi menyatakan bahwa Dipo sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025 dan resmi ditahan pada 10 November lalu.

Selain ancaman pidana, ia juga terancam dicopot dari jabatannya Kades Purworejo.

Camat Gemolong Nugroho Dwi Wibowo mengatakan bahwa dirinya telah menemui Bupati Sragen untuk menjelaskan kasus tersebut pada Rabu (12/11/2025).

Menurut Nugroho, pemberhentian sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa masih menunggu keputusan Bupati.

Baca juga: Profil Ninik, Kades & Ipar Bupati Sugiri yang Transaksi Uang Suap dengan Crazy Rich Indah Pertiwi

"Dasarnya surat penahanan. Untuk penunjukan Plt sudah diatur jelas dalam Peraturan Bupati. Jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, hampir dipastikan diberhentikan sementara sembari menunggu keputusan Bupati dan keputusan inkracht."

"Untuk Plt, usulan kami adalah Sekretaris Desa karena kami anggap mampu. Namun, itu tetap bergantung pada keputusan Bupati," lanjutnya.

Uang Puluhan Juta Masuk Rekening Kades Tiap Tahun

Hasil audit Inspektorat Sragen membeberkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah setiap tahun ke rekening pribadi Dipo.

Dana tersebut berasal dari pembayaran sewa tanah oleh dua perusahaan, yaitu PT JSS dan PT APB.

Irbansus Inspektorat Sragen, Joko Sunaryo menyatakan, pihaknya menerima permintaan audit dari Polres Sragen pada tahun 2021.

"Hasilnya didapati bahwa tanah kas desa tersebut, yang disewa PT JSS dan PT APB yang digunakan untuk batching plant hasil sewa tahun 2016-2019 itu tidak masuk ke rekening kas desa, senilai Rp240.000.000," kata Joko saat memberikan keterangan, Rabu.

Joko menyebut, sesuai dengan perjanjian, pada tahun 2016, PT JSS membayar uang sewa senilai Rp65.000.000 untuk menyewa tanah tersebut untuk periode 15 Februari 2016-15 Februari 2018.

Lalu pada tahun 2017, PT APB menyewa tanah kas desa yang berbeda sebesar Rp70.000.000 untuk periode 1 April 2017-1 April 2020.

Sewa tanah lantas diperpanjang. PT JSS memperpanjang sewa mulai 15 Februari 2018-15 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp70.000.000 pada tahun 2018.

KP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa uang hasil sewa tersebut tidak digunakan untuk membeli aset.

"Motif untuk menambah keuntungan dan kekayaan pribadi, jadi dipergunakan untuk keperluan dia sendiri, tidak untuk membeli aset," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved