3 Warga yang Aniaya Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Korban Diteriaki Sebagai Maling
Anggota Polres Cimahi dianiaya saat berusaha menangkap terduga kasus narkoba di rumah sakit.
Ringkasan Berita:
- 3 penganiaya anggota Polres Cimahi ditangkap
- Para pelaku jadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Pelaku yang menganiaya anggota Polres Cimahi, Jawa Barat. Ketiga pelaku adalah Jefri Raehan Maulana (28), Rifki Raihan Alfarizi (20), dan AA (anak di bawah umur) asal Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar.
Anggota Polres Cimahi tersebut dianiaya saat menangani kasus narkoba.
"Tiga orang diamankan, JRM, RRA dan AA, satu pelaku ABH (Anak Berhadapan Hukum). Pasal yang kami gunakan adalah terkait melawan petugas, menghasut dan mengeroyok anggota kami yang sampai saat ini dirawat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra di Polres Cimahi, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Oknum TNI di Jayawijaya Papua Pegunungan Ditahan kasus Aniaya Warga hingga Meninggal
Niko menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi mengejar Jefri. Saat tiba di rumah Jefri, polisi bertemu dengan orangtua Jefri dan menunjukkan surat tugas pemeriksaan hingga penangkapan.
Upaya lebih lanjut kemudian dilakukan oleh polisi karena mendapati Jefri berada di rumah tersebut. Namun, Jefri berupaya melarikan diri dengan meneriaki polisi yang datang sebagai maling.
"Pada saat diamankan, tersangka panik, dari tiga tersangka salah satunya meneriakkan dalam bahasa Sunda Bangsat yang berarti maling. Sampai akhirnya tersangka JRM menyelinap ke dapur dengan membawa gergaji besi, RRA membawa balok, AA/AF ke dapur mengambil pisau. Dari upaya menghasut itu, terlukalah salah satu anggota kami sampai saat ini dirujuk ke RS di Kota Cimahi dengan luka yang harus mendapatkan perawatan intensif," ungkapnya.
Jefri sempat melarikan diri dari penangkapan polisi dalam peristiwa tersebut. Namun upaya tersebut gagal karena Jefri berhasil dibekuk satu hari kemudian.
"Tersangka berhasil melarikan diri, namun 1 kali 24 jam berhasil diamankan di daerah Ngamprah, tersangka berupaya melarikan diri ke tempat yang lebih jauh," tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari gergaji besi, pisau, sepotong kayu balok, hingga narkotika jenis sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 KUH Pidana.
Baca juga: Kronologi Pria Aniaya ODGJ hingga Tewas di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui
"Ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," tandasnya.
Di lokasi yang sama, Jefri mengaku sengaja meneriaki maling terhadap polisi sebagai upaya untuk melarikan diri. Kata itu disebut sebagai ucapan spontan karena panik.
"Panik Pak mau melarikan diri. (Gergaji besi) tidak sempat (dipukulkan). Jadi saya teriaki, biar ramai biar saya bisa kabur," kata Jefri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi di Cimahi Diteriaki Maling hingga Dianiaya saat Usut Kasus Narkoba, 3 Pelaku Kini Dibekuk
Sumber: Tribun Jabar
| Wakil Kepala BGN Tanggapi Kasus Keracunan Terbaru di Kabupaten Bandung Barat Jabar |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Terjatuh Dari Lantai 3 Kampus, Baru Selesai Ujian |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung, Pelaku Mantan Pegawai yang Terlilit Utang Judol |
|
|---|
| Sosok Pria yang Bunuh Penjaga Konter HP di Bandung, Mencuri demi Lunasi Utang Judol |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jawa Barat Rabu 12 November 2025, BMKG: Waspada Hujan sejak Pagi Hari |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.