Berita Viral
DPR Puji Prabowo Selamatkan 2 Guru ASN di Luwu Utara yang Dipecat: Tidak Adil, Mereka Bukan Koruptor
Wakil Ketua Komisi X DPR mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberi rehabilitasi karena proses hukum yang dihadapi 2 guru ASN itu dinilai tidak adil.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi hukum untuk 2 guru ASN di Luwu Timur yang dipecat gegara bantu guru honorer lewat sumbangan Rp20 ribu
- Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo karena proses hukum yang dihadapi kedua guru ASN itu dinilai tidak adil
- DPR juga meminta pemerintah mengganti biaya yang dikeluarkan kedua guru ASN itu selama menjalani proses hukum
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi hukum untuk dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH), setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya sempat dipenjara atas tuduhan pungutan liar (pungli) Rp20 ribu tersebut.
Padahal, dana itu dikumpulkan dengan tujuan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut dan tidak terdaftar di database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara, bahkan disepakati bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah.
Namun, ternyata keputusan soal iuran Rp20 ribu itu dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungli, hingga akhirnya Rasnal dan Abdul Muis harus berhadapan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak hingga pemerintah bereaksi dan Presiden Prabowo akhirnya mengeluarkan surat rehabilitasi hukum untuk kedua guru ASN tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo itu karena proses hukum yang dihadapi kedua guru ASN itu dinilai tidak adil.
Padahal, kedua guru itu dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah karena tidak kunjung mendapatkan gajinya, bukan untuk keuntungan pribadi.
Sebagai anggota dewan yang juga mengawasi bidang pendidikan, menurut Esti, memang sudah seharusnya proses hukum terhadap kedua guru ASN itu dicabut sebab mereka bukan koruptor.
"Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya," ujar Esti saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025), dilansir Kompas.com.
"Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru," ujar Esti.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum
Selain itu, Esti juga meminta pemerintah untuk mengganti biaya yang dikeluarkan Abdul Muis dan Rasnal selama menjalani proses hukum.
"Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit," ujar Esti.
Duduk Perkara Kasus
Kisah ini bermula pada 2018 lalu. Abdul Muis menjelaskan bahwa iuran Rp20 ribu per bulan itu merupakan kesepakatan bersama antara orang tua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah, sehingga tidak ada unsur paksaan.
Bagi siswa tidak mampu dibebaskan dari iuran dan bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.