Jumat, 14 November 2025

Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. 

“Lampiran ini sangat penting untuk menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat paksaan,” kata Pigai, Rabu (12/11/2025).

Menurut Pigai, langkah hukum tersebut penting memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak ASN yang telah mengabdi. 

“Mendengar kasus ini, saya tegaskan bahwa pengumpulan uang tersebut tidak didasari niat memperkaya diri sendiri atau korupsi. Harapan saya, kedua ASN ini dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka dipenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Jelang Pensiun karena Dana Komite

Adapun kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Rasnal dan Abdul Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara. 

Kehadiran keduanya guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. 

Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian. 

"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekretaris Komite dan Bendahara," ungkap Rasnal, Rabu.

"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," jelasnya.

Kejanggalan pertama, kata Rasnal, ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum. 

"Yang sekretaris dan Ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ujar Rasnal. 

Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19. 

"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara."

"Ini aneh sekali, padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Propam Polri Periksa Penyidik Polres Lutra Soal Penetapan Tersangka 2 Guru SMA

(Tribunnews.com/Nuryanti/Hasanudin Aco) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Muh. Sauki Maulana/Faqih Imtiyaaz)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved