Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.
Ringkasan Berita:
- Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dipecat atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.
- Propam Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Abdul Muis dan Rasnal.
- Presiden Prabowo Subianto juga memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) imbas dugaan pungli tersebut.
Keduanya dituduh melakukan pungli sebesar Rp20 ribu terhadap orang tua siswa dengan alasan membantu membayar gaji guru honorer.
Dari hasil penelusuran, pungutan tersebut sejatinya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara para orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah, bukan melalui paksaan.
Dana yang dikumpulkan secara sukarela itu dimaksudkan membantu pembayaran gaji bagi 10 guru honorer yang saat itu belum menerima honor selama 10 bulan pada tahun 2018.
Namun, inisiatif itu justru berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian oleh sebuah LSM, dengan tuduhan bahwa kedua ASN tersebut mengancam tidak akan mengizinkan siswa mengikuti ujian semester jika tidak membayar iuran tersebut.
Setelah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pungutan liar Rp20 ribu dari para orang tua siswa.
Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa Propam
Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel diutus ke Polres Luwu Utara, untuk menyelidiki prosedur penetapan tersangka terhadap Abdul Muis dan Rasnal.
Abdul Muis dan Rasnal sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka terhadap dua guru di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum
"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," ujar Djuhandhani kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan Luwu Raya, Marjono, mengonfirmasi kabar tersebut.
Ia mengatakan, rehabilitasi ini adalah buah dari advokasi panjang yang ditempuh mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
"Alhamdulillah, Pak Abdul Muis dan Rasnal sudah direhabilitasi," ujar Marjono kepada Tribun-Timur.com, Kamis.
"Statusnya karena direhabilitasi, nanti akan ada perintah dari Presiden, mengembalikan kedua guru Lutra tersebut menjadi PNS, menjadi guru, dan semua hak-haknya dikembalikan," jelasnya.
Pemprov Sulsel Didesak Perjelas Gaji Honorer
Diberitakan Tribun-Timur.com, persoalan gaji guru honorer disebut menjadi permasalahan yang berlarut-larut.
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar, menilai dibutuhkan aturan jelas mengenai nasib guru honorer.
Ia mengatakan, masalah yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis hendaknya jadi pemantik pemerintah untuk menerapkan aturan yang jelas.
"Memang perlu dibuat sistem tata kelola guru khususnya guru non ASN, terkait mekanisme rekrutmen dan penggajiannya yang belum jelas," ungkapnya, Kamis.
Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulihkan nasib Abdul Muis dan Rasnal.
"Saya setuju kalau itu (grasi atau rehabilitasi) dilakukan karena putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Rasnal dan Abdul Muis, 2 Guru SMA di Luwu Utara Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Disorot Menteri HAM
Abdul Muis dan Rasnal sempat dijatuhi sanksi PTDH sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyatakan ASN dapat diberhentikan tidak hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga menyoroti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua ASN di Kabupaten Luwu Utara itu.
Natalius Pigai menegaskan, kedua ASN tersebut berhak menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung.
Ia menyarankan agar dalam pengajuan PK tersebut disertakan novum baru, yakni bukti tanda tangan seluruh orang tua murid yang menunjukkan bahwa sumbangan dilakukan secara sukarela.
“Lampiran ini sangat penting untuk menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat paksaan,” kata Pigai, Rabu (12/11/2025).
Menurut Pigai, langkah hukum tersebut penting memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak ASN yang telah mengabdi.
“Mendengar kasus ini, saya tegaskan bahwa pengumpulan uang tersebut tidak didasari niat memperkaya diri sendiri atau korupsi. Harapan saya, kedua ASN ini dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka dipenuhi,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Jelang Pensiun karena Dana Komite
Adapun kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran keduanya guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian.
"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekretaris Komite dan Bendahara," ungkap Rasnal, Rabu.
"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," jelasnya.
Kejanggalan pertama, kata Rasnal, ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum.
"Yang sekretaris dan Ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ujar Rasnal.
Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara."
"Ini aneh sekali, padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Propam Polri Periksa Penyidik Polres Lutra Soal Penetapan Tersangka 2 Guru SMA
(Tribunnews.com/Nuryanti/Hasanudin Aco) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba/Muh. Sauki Maulana/Faqih Imtiyaaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.