Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

3 Fakta Penggeledahan Rumah Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo di Madiun, 2 Mobil Mewah & 25 Sepeda

Fakta-fakta penyidik KPK geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.

Kolase (Febrianto Ramadani/surya.co.id-Febri/Suryamalang.com)
KASUS KORUPSI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi. 

Setidaknya, ada 6 anggota kepolisian bersenjata lengkap, berjaga di depan pagar rumah yang terbuat dari kayu.

Tampak satu persatu orang keluar masuk ke rumah. 

Sementara di halaman rumah terparkir mobil Daihatsu Terios, serta 2 petugas berjaga di depan pintu ruang tamu dan garasi.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan dua mobil mewah, Jeep Rubicon warna merah, nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA.

Mobil tersebut, dijadikan barang bukti untuk keperluan lebih lanjut, sekitar pukul 21.04 WIB.

Selain itu, KPK menemukan 25 unit sepeda yang turut disita.

Dalam prosesnya, truk logistik Polres Madiun Kota terpaksa mengangkut puluhan sepeda itu sebanyak 2 kali.

Informasi yang dihimpun, seluruh sepeda itu diamankan ke Mapolres Madiun Kota.

Penggeledahan pun berakhir sekira pukul 21.44 WIB. 

Baca juga: Enam Jam Menegangkan di 6 Lokasi Penggeledahan KPK di Ponorogo, Ada Bukti Baru Korupsi Bupati Sugiri

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah dinas (Rumdin) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, dan ruang Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Yunus Mahatma (YUM) ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo periode 2021–2030, Sugiri Sancoko (SUG), dalam perkara korupsi.

Dugaan korupsi tersebut, mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hal tersebut, disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucapnya.

Selain Yunus dan Sugiri, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Penetapan Tersangka Korupsi di Ponorogo

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved