Jumat, 14 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

3 Fakta Penggeledahan Rumah Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo di Madiun, 2 Mobil Mewah & 25 Sepeda

Fakta-fakta penyidik KPK geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.

Kolase (Febrianto Ramadani/surya.co.id-Febri/Suryamalang.com)
KASUS KORUPSI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi. 

Sebagai informasi, penetapan tersangka Sugiri Sancoko dkk bermula dari kegiatan OTT pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus diawali laporan masyarakat dan temuan KPK bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga, terjadi tiga kali penyerahan uang dari Yunus untuk mengamankan jabatannya, dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya:

  • Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.
  • April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Agus.
  • November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," rinci Asep.

Penyerahan ketiga senilai Rp 500 juta pada 7 November 2025 ini yang menjadi pemicu OTT.

Lantas, uang itu diamankan Tim KPK sebagai barang bukti setelah Sugiri menagih uang kepada Yunus sehari sebelumnya.

Baca juga: 10 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Sugiri Sancoko: Rumah Dirut RSUD Ponorogo di Madiun Didatangi

Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Dalam pengembangan OTT, KPK menemukan dugaan suap lain yang melibatkan Yunus dan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024, terdapat proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto (SC), selaku rekanan swasta, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati.

KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

Ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat dalam dua perkara.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved