OTT KPK di Ponorogo
3 Fakta Penggeledahan Rumah Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo di Madiun, 2 Mobil Mewah & 25 Sepeda
Fakta-fakta penyidik KPK geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.
Sebagai informasi, penetapan tersangka Sugiri Sancoko dkk bermula dari kegiatan OTT pada Jumat, 7 November 2025.
Kasus diawali laporan masyarakat dan temuan KPK bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.
"Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga, terjadi tiga kali penyerahan uang dari Yunus untuk mengamankan jabatannya, dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Agus.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.
"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," rinci Asep.
Penyerahan ketiga senilai Rp 500 juta pada 7 November 2025 ini yang menjadi pemicu OTT.
Lantas, uang itu diamankan Tim KPK sebagai barang bukti setelah Sugiri menagih uang kepada Yunus sehari sebelumnya.
Baca juga: 10 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Sugiri Sancoko: Rumah Dirut RSUD Ponorogo di Madiun Didatangi
Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Dalam pengembangan OTT, KPK menemukan dugaan suap lain yang melibatkan Yunus dan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.
Pada tahun 2024, terdapat proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto (SC), selaku rekanan swasta, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati.
KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.
Ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat dalam dua perkara.
OTT KPK di Ponorogo
| Sosok Judha Slamet Sarwo Edhi, Kantor dan Mobilnya Digeledah KPK Buntut Kasus Sugiri Sancoko |
|---|
| Geledah Kantor Disbudparpora, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo |
|---|
| Lampaui Masa Jabatan Presiden, Agus Pramono Jadi Sekda Ponorogo 13 Tahun, KPK Ungkap Kecurigaan |
|---|
| Satu Koper Diangkut KPK dari Kediaman Keponakan Bupati Sugiri Sancoko |
|---|
| Enam Jam Menegangkan di 6 Lokasi Penggeledahan KPK di Ponorogo, Ada Bukti Baru Korupsi Bupati Sugiri |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.