Sabtu, 15 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

3 Fakta Penggeledahan Rumah Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo di Madiun, 2 Mobil Mewah & 25 Sepeda

Fakta-fakta penyidik KPK geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.

Kolase (Febrianto Ramadani/surya.co.id-Febri/Suryamalang.com)
KASUS KORUPSI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi. 
Ringkasan Berita:
  • KPK geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.
  • Petugas KPK menyita 2 mobil mewah dan 25 sepeda bermerek yang diduga aset Yunus.
  • Yunus Mahatma adalah tersangka suap dan gratifikasi di Ponorogo.

 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, pada Kamis (13/11/2025) malam.

Yunus Mahatma yang merupakan tersangka suap dan gratifikasi tersebut, memiliki rumah di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Rumah Yunus Mahatma menjadi target KPK selanjutnya, setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/9/2025) lalu.

Tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, serta Sucipto, rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo turut terseret dalam kasus yang sama.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025) kemarin.

Kini, Tim Anti Rasuah melakukan penggeledahan rumah yang diduga milik Yunus Mahatma dan menyita sejumlah kendaraan.

- Sita Mobil Mewah

Dikutip dari Tribun Jatim, petugas menyita 2 mobil mewah dari garasi rumah, yakni Jeep Rubicon warna merah, nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA.

Kedua mobil mewah itu, dicurigai sebagai aset pribadi Yunus. 

Dua mobil itu, dipasang pita warna merah dan hitam,sebagai barang bukti keperluan lebih lanjut, sekitar pukul 21.04 WIB.

Baca juga: Lebih Kaya Dari Bupati Sugiri, KPK Temukan Jeep Rubicon, BMW dan 25 Sepeda di Garasi Yunus Mahatma

- Angkut 25 Sepeda

Selain itu, KPK menemukan 25 unit sepeda kayuh mewah dengan berbagai merek ternama, baik sepeda balap maupun sepeda olahraga.

Puluhan sepeda kayuh tersebut, diangkut dari lantai atas, ke luar rumah menggunakan truk logistik dari Polres Madiun Kota, pukul 21.12 WIB.

Informasi yang dihimpun, seluruh sepeda kayuh itu diamankan ke Mapolres Madiun Kota.

Proses penggeledahan pun berakhir pada pukul 21.44 WIB.

- Kronologi Penggeledahan Rumah Yunus

KPK menggeledah rumah dr Yunus Mahatma di Madiun pada Kamis malam, di Jalan Sumatera, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Setidaknya, ada 6 anggota kepolisian bersenjata lengkap, berjaga di depan pagar rumah yang terbuat dari kayu.

Tampak satu persatu orang keluar masuk ke rumah. 

Sementara di halaman rumah terparkir mobil Daihatsu Terios, serta 2 petugas berjaga di depan pintu ruang tamu dan garasi.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan dua mobil mewah, Jeep Rubicon warna merah, nopol N 47 MA, dan Sedan BMW putih nopol L 47 MA.

Mobil tersebut, dijadikan barang bukti untuk keperluan lebih lanjut, sekitar pukul 21.04 WIB.

Selain itu, KPK menemukan 25 unit sepeda yang turut disita.

Dalam prosesnya, truk logistik Polres Madiun Kota terpaksa mengangkut puluhan sepeda itu sebanyak 2 kali.

Informasi yang dihimpun, seluruh sepeda itu diamankan ke Mapolres Madiun Kota.

Penggeledahan pun berakhir sekira pukul 21.44 WIB. 

Baca juga: Enam Jam Menegangkan di 6 Lokasi Penggeledahan KPK di Ponorogo, Ada Bukti Baru Korupsi Bupati Sugiri

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah dinas (Rumdin) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, dan ruang Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Yunus Mahatma (YUM) ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo periode 2021–2030, Sugiri Sancoko (SUG), dalam perkara korupsi.

Dugaan korupsi tersebut, mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hal tersebut, disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucapnya.

Selain Yunus dan Sugiri, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Penetapan Tersangka Korupsi di Ponorogo

Sebagai informasi, penetapan tersangka Sugiri Sancoko dkk bermula dari kegiatan OTT pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus diawali laporan masyarakat dan temuan KPK bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga, terjadi tiga kali penyerahan uang dari Yunus untuk mengamankan jabatannya, dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya:

  • Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.
  • April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Agus.
  • November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," rinci Asep.

Penyerahan ketiga senilai Rp 500 juta pada 7 November 2025 ini yang menjadi pemicu OTT.

Lantas, uang itu diamankan Tim KPK sebagai barang bukti setelah Sugiri menagih uang kepada Yunus sehari sebelumnya.

Baca juga: 10 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Sugiri Sancoko: Rumah Dirut RSUD Ponorogo di Madiun Didatangi

Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Dalam pengembangan OTT, KPK menemukan dugaan suap lain yang melibatkan Yunus dan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024, terdapat proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto (SC), selaku rekanan swasta, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati.

KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

Ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat dalam dua perkara.

Sebagai pemberi suap terkait pengurusan jabatan, Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara dalam perkara suap proyek, Yunus dan Sugiri Sancoko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Masuk Kota Madiun, Geledah Rumah dr Yunus Mahatma dan TribunJatim.com dengan judul Bongkar Tuntas, KPK Sita Mobil Mewah & 25 Sepeda Branded dari Rumah Direktur RSUD Harjono di Madiun

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani,  SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved