Jumat, 14 November 2025

RS dan AH Jalani Ritual di Kuburan Keramat usai Bunuh Sopir Taksi Online Supaya Tak Ditangkap Polisi

Cerita berbau mistis mewarnani perjalanan kasus pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya.

Kolase: Facebook Ujang dan TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
DRIVER TAKSOL DIBUNUH - Kolase foto tersangka RS (35) dan AH (36) yang bunuh driver taksi online dan foto Ujang Adiwijaya (57), yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/11/2025) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Sopir taksi online Ujang Adiwijaya (57) dibunuh dan dirampok dua penumpangnya, RS (35) dan AH (36), mayatnya dibuang di Tol Jagorawi.
  • Pelaku kabur, jual HP korban, perbaiki mobil mogok, lalu ditangkap saat ritual paniisan di kuburan keramat Ciamis.
  • RS dan AH dijerat pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati/seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita berbau mistis mewarnani perjalanan kasus pembunuhan Ujang Adiwijaya, sopir taksi online asal Depok, Jawa Barat.

Korban berumur 57 tahun itu sebelumnya ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/11/2025) sore.

Kondisi korban memilukan, tangan dan kakinya dalam kondisi terikat.

Belakangan terungkap, Ujang Adiwijaya tewas karena dirampok oleh dua penumpangnya sendiri.

Identitas mereka masing-masing berinisial RS (35) dan AH (36).

Motif pembunuhan karena faktor kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Buruh Bangunan Tega Bunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban

Jalani Ritual di Kuburan Keramat

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menceritakan, RS dan AH sempat melakukan ritual paniisan di kuburan keramat di wilayah  Tanjakan Salawe, Ciamis, Rabu (12/11/2025).

Keduanya meminta pertolongan secara gaib karena takut ditangkap polisi usai membunuh korban.

"Kemarin saat ditangkap sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis," kata AKBP Wikha, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (14/11/2025).

Polisi sudah menetapkan RS dan AH sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi Lengkap Kejadian

Dirangkum dari TribunnewsBogor.com, kasus bermula saat RS dan AH memesan taksi online.

Meski sudah direncanakan, keduanya memilih korban secara acak.

Sehingga dapat dipastikan antara tersangka dengan Ujang Adiwijaya tidak saling kenal.

Korban menjemput RS dan AH di wilayah Depok, Jawa Barat, untuk diantar ke tempat tujuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved