Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Amankan 2 Kurir Narkoba di Soetta, Sabu Seberat Hampir 1 Kg Disimpan di Celana Dalam

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati kedua pelaku membawa total 10 paket sabu seberat 896,706 gram. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
HO/IST/Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
PENANGKAPAN KURIR - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua kurir narkoba dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dua orang pelaku berupaya menyelundupkan sabu 896,706 gram di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
  • Polisi mengatakan seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan.
  • Kedua kurir menerima upah Rp13,5 juta dan mengaku sudah dua kali melakukan pengantaran serupa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan dua orang pelaku yang berupaya menyelundupkan sabu nyaris 1 kilogram. Penggagalan ini merupakan bagian dari operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati kedua pelaku membawa total 10 paket sabu seberat 896,706 gram. 

"Kedua tersangka masing-masing berinisial YH dan SBP, yang berperan sebagai kurir narkoba, keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia–Indonesia, Penangkapan Pelaku Berlangsung Dramatis

Sabu seberat 449,12 gram sabu merupakan dibawa tersangka YH dan 447,58 gram lainnya dibawa tersangka SBP. Paket sabu ini disembunyikan keduanya di celana dalam. 

"Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan," kata Habibi.

Habibi menjelaskan, proses penangkapan ini diawali dari adanya laporan hasil pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II, Tanjung Priok.

Dari informasi itu, disebutkan ada pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta lewat jalur udara.

Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian berkoordinasi dengan otoritas bandara. Petugas membuntuti dan kemudian menangkap kedua kurir saat tiba di Bandara Soetta. 

Hasil interogasi mengungkap barang haram ini berasal dari seorang pemasok bernama W yang saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua kurir menerima upah Rp13,5 juta dan mengaku sudah dua kali melakukan pengantaran serupa.

Baca juga: Dewi Astutik Terafiliasi 2 Organisasi Narkoba, Golden Crescent dan Golden Triangle, Apa Itu?

"Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp 13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya," kata Habibi.

Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Keduanya dijerat pasal dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved