Kisah Pasangan Remaja di Pati Ajukan Izin Nikah Muda karena Sudah Punya Anak, 6 Bulan Kemudian Cerai
Pasangan remaja di Pati mengajukan dispensasi nikah muda karena sudah punya anak. Namun, enam bulan kemudian suami ajukan cerai talak.
Ringkasan Berita:
- Pasangan remaja di Pati mengajukan dispensasi nikah muda karena sudah punya anak.
- Saat permohonan diajukan, anak keduanya berusia dua bulan.
- Namun, enam bulan kemudian, pihak suami mengajukan cerai talak.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan dini di Indonesia masih menjadi perhatian serius, meski tren angkanya cenderung menurun.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka pernikahan dini secara nasional menunjukkan penurunan 5,9 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan mendasar pada regulasi perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan ini menetapkan batas usia minimum perkawinan yang sama, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita, untuk mencegah perkawinan anak dan diskriminasi gender.
Pemaksaan perkawinan anak juga kini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Belum lama ini, terungkap kisah pernikahan dini pasangan remaja 16 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pasangan itu sebelumnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.
Humas PA Pati, Aridlin mengungkapkan, pasangan tersebut mengajukan dispensasi nikah pada Mei 2025.
Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan di bulan yang sama.
Saat permohonan diajukan, pasangan remaja itu telah memiliki anak berusia dua bulan, menandakan hubungan intim telah terjadi sejak keduanya masih duduk di bangku SMP.
Pengadilan akhirnya terpaksa mengabulkan permohonan tersebut karena pasangan remaja itu sudah memiliki anak.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Friceilda Prillea Sebut Anrez Adelio Pernah Menyuruhnya Gugurkan Kandungan
"Orangtua kedua belah pihak juga memohon ke sini. Kalau tidak dikabulkan (dispensasi nikahnya), nanti pandangan masyarakat bagaimana."
"Sudah kumpul, ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan tambah dosa,” kata Aridlin, Kamis (8/1/2026), dilansir TribunJateng.com.
Namun, pernikahan itu tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Enam bulan kemudian, tepatnya November 2025, pihak suami mengajukan cerai talak.
Sejak menikah, pasangan tersebut bahkan diketahui tidak pernah hidup serumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahanqwqwq.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.