Resbob Didakwa Ujaran Kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda, Terancam 4 Tahun Bui
Resbob didakwa ujaran kebencian di PN Bandung, terancam 4 tahun penjara. Jaksa siapkan 6 saksi, kuasa hukum ajukan eksepsi.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat konten kreator Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Sukanda, menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam surat dakwaan, Resbob disebut menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media elektronik, termasuk terhadap kelompok Viking Bandung dan etnis Sunda.
“Ya, maksimal empat tahun. Itu batas tertinggi yang bisa dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Sukanda usai sidang.
Jaksa menilai unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pihaknya juga menyiapkan sekitar enam saksi untuk memperkuat dakwaan.
Terkait rencana perlawanan dari pihak terdakwa, Sukanda menegaskan hal tersebut merupakan hak terdakwa.
“Ya itu kan hak terdakwa untuk lakukan perlawanan, nanti kita tinggal jawab. Kami akan menanggapi setiap keberatan yang diajukan secara profesional dalam koridor hukum acara pidana,” katanya.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu terdakwa berada di kosnya di kawasan Dukuh Kupang sebelum dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.
Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan ponsel iPhone 12 miliknya.
Jaksa menyebut dalam siaran tersebut terdakwa mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu.
Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kontennya juga tersebar melalui akun TikTok milik terdakwa.
Baca juga: Resbob Sempat Titip HP ke Pacarnya, tapi Terdeteksi Polisi hingga Ditangkap, Kini Tertunduk Malu
Keberatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terkait kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian berada di Surabaya sehingga seharusnya diperiksa di pengadilan setempat.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya, kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Fidelis juga menyebut tidak ada motif untuk menyakiti kelompok tertentu dan menyatakan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Sidang dipimpin hakim Adeng Abdul Kohar dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan dakwaan. Proses pembuktian akan menentukan apakah unsur pidana dalam pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Adimas-Firdaus-alias-Resbob-jalani-sidang-perdana.jpg)