Atlet Kickboxing Dilecehkan Pelatih
Pelatih Kickboxing Jatim Tersangka Pelecehan Atlet Terancam 12 Tahun Penjara
Pelatih kickboxing di Jawa Timur jadi tersangka dugaan pelecehan atlet. Dijerat UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara
Ringkasan Berita:
- Oknum pelatih kickboxing berinisial WPC (44) di Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan
- Kasus yang ditangani Polda Jatim itu diduga terjadi saat pemusatan latihan dan turnamen di beberapa daerah pada 2023–2024 dengan modus memberi arahan teknik bertanding
- Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Oknum pelatih cabang olahraga kickboxing di Jawa Timur berinisial WPC (44) terancam hukuman hingga 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan.
Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Direktur PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp300 juta,” ujar Ganis dalam keterangan pers di Mapolda Jatim.
Menurut penyidik, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti kegiatan pemusatan latihan (training center) dan sejumlah turnamen di beberapa daerah, seperti Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, hingga Bali pada periode 2023 hingga 2024.
Baca juga: Kasus Pelecehan Atlet Kickboxing di Jatim, Diduga Dilakukan Sang Pelatih Sejak Tahun 2023
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan arahan teknik bertanding kepada atlet.
Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kontak fisik yang tidak semestinya.
Kasubdit II PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menjelaskan salah satu bentuk tindakan yang dilaporkan korban adalah pelaku menyentuh tubuh korban dengan dalih menunjukkan teknik menghadapi lawan saat bertanding.
“Contohnya seperti pelukan atau kontak fisik lainnya dengan alasan memberikan contoh teknik,” ujarnya.
Dalami Ada Korban Lain
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
“Jika ada korban lain, kami membuka ruang untuk melapor sehingga kasus ini bisa ditangani secara menyeluruh,” kata Ganis.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
Selain memproses hukum pelaku, Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi akibat penyalahgunaan relasi kuasa.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya. (Surya/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Fakta Pelatih Kickboxing di Jatim Lecehkan Atlet Perempuan, Polisi Selidiki Potensi Korban Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelatihlecehkan2222222.jpg)