Pembunuhan di Kamar Kos
Nasib Pria yang Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Batam, Dijerat Pasal Berlapis
Cemburu karena korban punya pacar baru, seorang pria di Batam diduga membunuh mantan kekasihnya di indekos. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi
Ringkasan Berita:
- Pria bernama Yusuf diduga membunuh Aditya Saputra (22) di indekos Batam, Selasa (10/3/2026).
- Korban ditemukan tewas dengan luka di punggung dan kepala.
- Seorang pria lain, Aldin Baene, mengalami luka dan dirawat di RS Bhayangkara Batam.
- Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu cemburu karena korban memiliki pacar baru.
- Pelaku menyerahkan diri ke polisi dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembunuhan yang dipicu asmara kembali menjadi sorotan publik.
Seorang pria berinisial MY (30) alias Yusuf diringkus polisi setelah membunuh pria berinisial AS (22), kekasih sesama jenisnya.
Korban ditemukan tewas di sebuah kamar kos di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2026) siang.
MY pun kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar sejumlah pasal.
"Pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Mengutip TribunBatam.id, korban ditemukan dengan dua luka di punggung dan satu di kepala.
"Korban As ditemukan meninggal dunia dengan 2 luka di punggung dan 1 bagian kepala. Sementara AB mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke rumah sakit," ujar Anggoro, Rabu (11/3/2026).
Setelah menghabisi korban, MY menyerahkan diri ke Polresta Barelang.
Anggoro menyatakan motif aksi pembunuhan ini adalah rasa cemburu dan sakit hati.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai pacar baru," tambah Kapolresta Barelang.
Kepada polisi, lanjut Anggoro, pelaku sakit hati karena korban meminta putus dengan alasan ingin menjalani hidup normal.
Baca juga: Detik-detik Pria di Batam Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Berawal dari Cemburu ke Mantan
Namun, pelaku memergoki korban justru menjalin hubungan dengan pria lain.
Saksi Kunci Dirawat Intensif
Korban dibunuh saat sedang berduaan di sebuah rumah dengan pria lain berinisial AB (24)
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua pria tersebut, dan menusukkan pisau ke korban.
Korban AB pun kini dirawat di RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Korban masih dirawat, tapi sudah pindah. Gak di IGD lagi, ke rawat inap," ujar seorang petugas.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto juga menuturkan hal senada.
"Laporan terbaru dari rumah sakit, kondisi korban sudah membaik," lanjut Iptu Rahmat.
Ia menuturkan korban mendapatkan sejumlah luka dari senjata tajam.
"Korban juga mendapatkan beberapa jahitan akibat luka bacok," ujar Rahmat.
Kronologi Pembunuhan
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman mengatakan kejadian bermula ketika MY baru saja pulang dari Bali setelah bekerja.
Namun, ia menaruh curiga kepada korban karena adanya perubahan sikap.
Akhirnya pelaku pun memata-matai korban dengan menyewa rumah di depan rumah korban.
Pada Selasa siang, pelaku melihat korban keluar dari rumahnya.
MY pun membuntuti korban hingga mengetahui AS masuk ke sebuah bangunan.
Ia akhirnya masuk ke rumah tersebut dan mendapati korban sedang berpelukan dengan pria lain berinisial AB (24).
MY lalu memukul kepala kedua pria tersebut menggunakan kayu.
Baca juga: Sosok Yusuf, Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Batam, Pergoki Korban Berduaan dengan Pria Lain
Sempat terjadi duel antara korban dan pelaku hingga akhirnya MY mengeluarkan pisau untuk menikam AS.
AS pun terkena luka senjata tajam di bagian punggung dan kepalanya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Pelaku sudah kami amankan. Yang bersangkutan langsung menyerahkan diri. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Eriman, Selasa (10/3/2026).
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmat Susanto mengatakan, pelaku mengaku cemburu dan sakit hati terhadap korban.
"Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena korban sebelumnya meminta putus dengan alasan ingin hidup normal, namun ternyata menjalin hubungan dengan pria lain," ungkap Kanit Reskrim, Rahmat, Rabu (11/3/2026) pagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa Terancam 20 Tahun Penjara
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.