Jumat, 8 Mei 2026

Motif Wanita Dimutilasi Suami-Ibu Angkat di Samarinda, Jakpar dan Rusmini Dendam Difitnah Selingkuh

Suimih tewas dimutilasi suami siri dan ibu angkat di Samarinda karena dendam dan harta.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
  • Seorang wanita bernama Suimih (35) di Samarinda tewas dimutilasi oleh suami siri Jakpar alias Wahyu (53) dan ibu angkatnya Rusmini (56), dengan potongan tubuh ditemukan anak-anak di area semak.
  • Polisi berhasil menangkap kedua tersangka sehari setelah penemuan, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.
  • Motif pembunuhan adalah dendam karena korban menuduh perselingkuhan serta keinginan menguasai harta korban, dan aksi ini telah direncanakan sejak Januari 2026.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi kembali terjadi di Indonesia.

Terbaru, seorang wanita bernama Suimih (35) tewas dimutilasi oleh suami siri dan ibu angkatnya sendiri.

Identitas kedua tersangka diketahui masing-masing Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56).

Adapun motif mutilasi di Samarinda dilatarbelakangi dendam.

Jakpaar dan Rusmini sakit hati dituduh berselingkuh oleh korban.

Berikut informasi lengkap terkait kasus mutilasi di Samarinda, dirangkum dari TribunKaltim.co, Selasa (24/3/2026):

Kronologi Penemuan Potongan Tubuh

MUTILASI DI SAMARINDA - Penemuan 7 potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). Pelaku mutilasi ternyata suami siri dan mak comblang korban.
MUTILASI DI SAMARINDA - Penemuan 7 potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). Pelaku mutilasi ternyata suami siri dan mak comblang korban. (TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon)

Kasus ini terbongkar berawal dari anak-anak kecil sedang asyik bermain di Gang Nawasari, jalan Gunung Pelanduk, RT 13, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026) pukul 13.30 WITA.

Mereka menemukan potongan tubuh manusia di area tanah lapang yang dipenuhi rimbunan semak-semak.

Penemuan tersebut, lantas dilaporkan ke warga sekitar dilanjutkan ke kepolisian.

Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri menjelaskan, potongan tubuh disebar ke dua titik yang berdekatan.

Potongan tubuh dibungkus karung sehingga tidak langsung terlihat dari luar.

"Ada tujuh potongan tubuh. Kepala ditemukan utuh bersama tubuh bagian atas, dan dua kaki, dua tangan, paha, dan badan terpisah," urai Ipda Mat Bahri.

Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Samarinda: Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua Tersangka Diamankan

Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap kedua tersangka di balik kasus mutilasi ini.

Penangkapan diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya kedua tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Usai ditangkap, Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56) diperiksa secara intensif di Mapolres Samarinda.

Apa Motifnya?

Jakpar dalam video viral yang tersebar di media sosial mengaku dendam kepada korban yang tidak lain adalah istri sirinya sendiri.

Ia berulang kali dituduh berselingkuh dengan Rusmini, ibu tiri dari korban.

“Ya karena kita difitnah-fitnah (selingkuh) terus,” katanya.

Jakpar juga mengaku yang mengeksekusi korban hingga tewas.

Ia melakukan aksi kejam meski korban sudah memohon meminta maaf.

“Dia sempat minta maaf, tapi tetap saya pukul sampai mati,” lanjutnya.

Sementara ide untuk memutilasi korban ia dapatkan dari Rusmini.

“Disuruh bilang potong saja,” ungkapnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar membenarkan motif tersebut.

Ia mengungkap, ada dua motif utama. Pertama karena sakit hati, kedua tersangka ingin menguasai barang berharga korban.

Baca juga: Tidak Kapok! Dulu Bunuh dan Mutilasi Selingkuhan, Kini Narsul Bunuh dan Mutilasi Istri Sendiri 

"Motifnya ada dua, yakni sakit hati karena korban sering menuduh adanya hubungan antara kedua tersangka."

"Serta keinginan untuk menguasai barang milik korban seperti sepeda motor dan handphone," bebernya.

Fakta lain, kedua tersangka sudah merencanakan aksinya sejak Januari 2026 lalu.

Keduanya telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban.

Oleh karenanya, polisi menjerat dengan pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra)(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved