Selasa, 9 Juni 2026

Profil dan Sosok

Sosok Amir Hamzah, Wabup Lebak Murka ke Bupati Gegara Disinggung Status Mantan Narapidana

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dibuat murka oleh pernyataan tak mengenakkan dari Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya.

Tayang:
Tribunnews.com/TribunBanten.com/Misbahudin
TIDAK HARMONIS- (Kiri) Bupati Lebak Hasbi jayabaya, (Kanan) Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah usai hadiri kegiatan halal bihalal di depan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (30/3/2026). 

Ia mengawali pendidikan di SD Negeri 02 Rangkasbitung pada 1971 dan menyelesaikannya pada 1977.

Selanjutnya, Amir melanjutkan ke SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978-1981).

Lalu, ke SMA Negeri Rangkasbitung, tempat ia menyelesaikan studi menengah atasnya pada 1984.

Setelah lulus SMA, Amir memutuskan untuk merantau ke Lampung demi mengejar pendidikan tinggi.

Ia diterima di Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan berhasil meraih gelar Insinyur pada 1989.

Namun, kesadaran akan pentingnya penguasaan administrasi pemerintahan membawanya kembali ke dunia akademik.

Pada 2005, Amir menyelesaikan Program Magister Administrasi Negara di Universitas Krisnadwipayana.

Perjalanan Karier

Baca juga: Kronologis Wakil Bupati Lebak Disebut Mantan Narapidana Oleh Bupati Hasbi Jayabaya Saat Halalbihalal

Berikut perjalanan karier Amir Hamzah:

  • Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
  • Kepala Bidang Data dan Penelitian Bappeda Kabupaten Lebak (1998–2000)
  • Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Lebak (2000–2003)
  • Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Inkosbudpar (2003–2004)
  • Staf Ahli Khusus Bupati Lebak (2004)
  • Kepala Bagian Program Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak (2004–2005)
  • Plt. Direktur Lebak Niaga (2006), Asisten Daerah III Kabupaten Lebak (2005–2006)
  • Kepala Bappeda Kabupaten Lebak (2006–2008)
  • Wakil Bupati Lebak (2008–2013)
  • Wakil Bupati Lebak (2025-2030)

Terjerat Kasus Korupsi

Dalam perjalanan kariernya, Amir sempat tersandung kasus korupsi.

Ia divonis tiga tahun lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2015 lalu.

Kasus yang menjerat Amir bermula saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Lebak bersama Wakilnya, Kasmin.

Keduanya maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar.

Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Amir dan Kasmin kemudian menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 2013 lalu.

Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved