Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas
Hakim Tipikor Medan menyatakan Amsal Sitepu tak terbukti korupsi. Videografer kasus profil desa Karo itu resmi divonis bebas dan dipulihkan haknya.
Ringkasan Berita:
- PN Medan memvonis bebas Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan korupsi.
- Hakim menyatakan unsur pidana tidak terbukti sah dan meyakinkan.
- Amsal sebelumnya didakwa mark up proyek video profil desa di Karo.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).
Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.
Duduk Perkara Kasus Amsal
Amsal Sitepu adalah videografer yang namanya dikenal luas setelah ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumut.
Kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland.
CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa.
Namun, proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020-2022.
Baca juga: Tepati Janjinya, Amsal Sitepu Datang ke Sidang Pembacaan Vonis di PN Medan
Ia telah mengajukan proposal ke 20 desa di sejumlah kecamatan dan disetujui oleh pihak desa dengan biaya pembuatan video Rp30 juta tiap desa.
Kasus ini pun meledak setelah pihak auditor menyebut biaya ide dan editing harusnya Rp0.
Amsal dalam persidangan pun menjelaskan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video.
2 Pejabat Kejaksaan Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring.