Kontroversi Kasus Amsal Sitepu
131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata
Videografer Amsal Sitepu bebas setelah 131 hari ditahan, pulang dengan air mata dan pelukan istri.
Ringkasan Berita:
- Tangis haru pecah, 131 hari penantian berakhir dengan pelukan hangat istri tercinta.
- Vonis bebas mengejutkan, membuka harapan baru bagi pekerja seni yang terjebak kasus korupsi.
- Sorotan tajam politik dan keadilan, kisah Amsal menggugah rasa penasaran publik.
Tangis pecah di ruang sidang, pelukan istri jadi simbol kemenangan setelah 131 hari terpisah.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Tangis haru videografer Amsal Sitepu pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Setelah 131 hari ditahan atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, majelis hakim memutuskan dirinya bebas murni.
Vonis ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga simbol harapan bagi pekerja kreatif yang kerap terjebak dalam proyek desa penuh risiko.
Doa Bersama dan Harapan Keluarga
Sehari sebelum sidang, Amsal sempat pulang ke rumah di Kabanjahe setelah penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI.
Ia mengaku momen singkat bersama keluarga sangat berharga.
“Besok saya kembali sidang, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi, kebebasan itu sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti,” ujarnya.
Amsal menegaskan persiapan utamanya hanyalah doa, dukungan teman-teman, serta kekuatan fisik dan mental.
Ia yakin keputusan hakim akan menjadi jawaban atas keresahan para pekerja seni di Indonesia.
Vonis Bebas dan Amar Putusan
Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim di ruang sidang Cakra Utama.
Hakim memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, LBHM Soroti Vonis Ringan Tentara di Peradilan Militer
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan 20 kepala desa tidak memuat rincian teknis pekerjaan.
Kontrak hanya berisi kesepakatan nominal biaya tanpa spesifikasi detail pembuatan video profil desa.
Hal ini diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi.
Selain itu, hakim mengesampingkan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Menurut majelis, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum dalam kontrak kerja sama.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022.
Nilai proyek dipatok Rp30 juta per video, sementara auditor Inspektorat menilai seharusnya Rp24,1 juta.
Selisih ini dijadikan dasar dugaan kerugian negara Rp202 juta.
Amsal, sebagai direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan harga -up.
Kasus ini viral karena Amsal dikenal sebagai videografer kreatif, bukan pejabat desa.
Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan menyerahkan amicus curiae, menyoroti audit yang menilai unsur kreativitas bernilai nol rupiah.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980 subsider 1 tahun penjara bila tidak terpenuhi.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Wira.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, termasuk durasi pengerjaan yang tidak sesuai rencana.
Pembelaan Amsal
Dalam pledoi, Amsal menegaskan pekerjaan videografi melibatkan ide, konsep, editing, dan dubbing yang tidak bisa dinilai nol.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara kepala desa sebagai pemegang anggaran hanya berstatus saksi.
“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.
Amsal menambahkan, dirinya hanya seorang pekerja seni tanpa niat memperkaya diri.
“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif.
Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ujarnya.
Momen Haru di Ruang Sidang
Usai vonis bebas, Amsal berjalan ke arah meja jaksa, mengatupkan tangan, lalu membungkuk.
Ia kemudian berbalik ke arah keluarga dan pendukungnya.
Tangisnya pecah, ia duduk di lantai, tak kuasa menahan haru. Istrinya, Lovia Sianipar, langsung memeluk erat suaminya.
“Aku punya satu, yaitu Tuhan. Yang kupakai itu cuma kekuatan doa. Gak ada yang lain,” kata Lovia dengan mata berbinar.
Amsal mengaku hal pertama yang ingin dilakukan adalah menikmati masakan istrinya.
“Sepulang dari sini saya akan berkumpul dengan keluarga dulu, karena 131 hari saya betul-betul merindukan suasana rumah, kehangatan di rumah. Menikmati masakan istri saya. Itu yang akan saya lakukan pertama kali,” ungkapnya.
Sorotan Politik dan Kejaksaan
Kasus ini mendapat perhatian luas. Komisi III DPR RI menilai audit Inspektorat tidak transparan dan mendesak agar keadilan substantif ditegakkan.
Anggota DPR Hinca Panjaitan bahkan meminta Jaksa Agung mencopot Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Harve, yang diperiksa Kejati Sumut terkait dugaan pembungkaman terhadap Amsal.
Vonis bebas ini menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif agar tidak dikriminalisasi dalam proyek desa. Bagi Amsal, kebebasan ini adalah pulang ke rumah, pelukan istri, dan secangkir kopi hangat yang menandai akhir dari penantian panjang penuh air mata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amsal-Sitepu-berkaca-kaca-saat-memeluk-istrinya-Lovia-Sianipar-usai-divonis-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.