DC Tarik Paksa Lexus Rp1,3 M yang Dibeli Tunai di Surabaya, Data Tipe Mobil Tak Pernah Diproduksi
Debt collector dari lembaga pembiayaan atau leasing diduga berupaya menarik paksa mobil Lexus milik warga Surabaya.
Ringkasan Berita:
- Aksi debt collector kembali membuat geram. Kali ini menimpa warga asal Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Andy Pratomo.
- Debt collector dari lembaga pembiayaan atau leasing diduga berupaya menarik paksa mobil Lexus milik Andy.
- Padahal, mobil mewah Lexus RX350 itu dibeli secara tunai dengan harga Rp1,3 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan debt collector atau penagih utang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan modern di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit oknum debt collector yang bertindak di luar batas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baru-baru ini, aksi debt collector membuat geram seorang warga asal Mojoklanggru Wetan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Andy Pratomo.
Andy menjadi korban dugaan percobaan perampasan oleh debt collector.
Debt collector dari lembaga pembiayaan atau leasing diduga berupaya menarik paksa mobil Lexus milik Andy.
Padahal, mobil mewah Lexus RX350 itu dibeli secara tunai dengan harga Rp1,3 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Kala itu, sekelompok debt collector merangsek masuk ke kediaman Andy.
Mereka mengklaim memiliki surat kuasa dari sebuah lembaga pembiayaan karena adanya tunggakan lebih dari enam bulan.
Padahal, pembelian mobil itu dilakukan secara tunai di Jakarta pada September 2025.
Andy juga memiliki seluruh bukti pembayaran.
Baca juga: Sosok Debt Collector yang Prank Damkar Semarang, Ngaku di Surabaya tapi Terdeteksi di Sleman
“Saya beli mobil ini secara tunai bulan September di Jakarta. Semua bukti pembayaran, kwitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang,” ungkapnya, Minggu (26/4/2026), dilansir TribunJatim.com.
Keributan pun sempat terjadi antara Andy dengan debt collector yang mendatangi rumahnya.
Bahkan, keributan itu sampai menarik perhatian tetangga Andy, yang kemudian mereka keluar rumah.
"Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua. Kami sekeluarga sangat dipermalukan," ujar Andy dengan nada geram, Senin (27/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ketegangan sempat mereda saat kedua belah pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo.
Ketika itu, Andy menemukan sebuah kejanggalan.
Kemudian, pihak legal leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain.
Kejanggalan lainnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan.
Pada dokumen yang dibawa pihak leasing, tertulis kendaraan tersebut bertipe Lexus RX250.
Padahal, secara faktual di dunia otomotif, Lexus tidak pernah memproduksi tipe RX250.
Sementara itu, fisik mobil dan dokumen asli berupa STNK/BPKB milik Andy sesuai dengan mobil tersebut, yakni Lexus tipe RX350.
Andy kemudian melakukan pengujian di Samsat Manyar Kertoarjo.
Hasilnya, pihak Samsat menyatakan, fisik dan surat-surat yang dimiliki Andy sah dan asli.
"Lucunya, pihak (lembaga pembiayaan) yang awalnya menantang justru mangkir dan tidak berani menunjukkan bukti fisik asli mereka," jelas Andy.
Baca juga: Nasib Bone DC yang Viral Prank Damkar Semarang, Disuruh Jadi Petugas Pemadam Dadakan hingga Dipecat
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway mengatakan, meski mobil tidak berhasil dibawa, tindakan intimidasi dan paksaan sudah cukup untuk memproses pidana
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan nomor teregister: TBL/B/1416/XII/2025/SPKT.
“Peristiwa tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana."
"Memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuh Ronald.
Hingga berita ini tayang, pihak leasing dilaporkan terus mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.
Di samping itu, Andy juga berencana menggugat secara perdata dan melaporkan kasus ini ke OJK serta Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
"Tuntutan saya tegas cabut izin usaha leasing tersebut. Ini demi keamanan masyarakat agar tidak ada lagi korban 'surat bodong' atau intimidasi DC di kemudian hari."
"Saya minta kepolisian melakukan tindakan tegas dan upaya paksa jika mereka terus mangkir," tandas Andy.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mobil Mewah Dibeli Tunai Hendak Ditarik Paksa, Warga Surabaya Laporkan Debt Collector ke Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Febrianto Ramadani, Kompas.com/Azwa Safrina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Lexus-ditarik-paksa-debt-collector.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.