Sabtu, 9 Mei 2026

Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Rp8,7 Miliar Digagalkan di Kabupaten Gresik

Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis

Tayang:
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/HO
PEREDARAN ROKOK DIGAGALKAN - Peredaran 5,8 juta batang rokok ilegal digagalkan usai penggerebekan sebuah gudang di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (6/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Gresik menggagalkan peredaran 5,8 juta batang rokok ilegal serta mengamankan enam pelaku terduga.
  • Barang bukti bernilai Rp8,7 miliar berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,24 miliar dari cukai.

 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -  Peredaran 5,8 juta batang rokok ilegal digagalkan usai penggerebekan sebuah gudang di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (6/5/2026).

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengatakan operasi yang berlangsung di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai. 

"Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis," ujarnya.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada akhir April 2026, setelah sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan intensif di lapangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap lokasi dan sarana pengangkut, ditemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai. 

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti tercatat sebanyak 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Baca juga: Jaringan Rokok Ilegal Internasional Terungkap di NTT, 3 Warga Cina Ditangkap, 11 Juta Batang Disita

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp5,24 miliar.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asep juga menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas," sebutnya. 

Hingga triwulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved