Rabu, 10 Juni 2026

Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor

Bocah Tewas Diserang Anjing di Bogor, Ini Dua Pasal yang Jerat Pemilik hingga 5 Tahun Penjara

Bocah 9 tahun tewas diserang anjing di Bogor. Pemilik dijerat dua pasal KUHP baru dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com
BOCAH DISERANG ANJING - Kawasan hutan di Jasinga, Kabupaten Bogor, dipasangi garis polisi usai kasus bocah tewas diserang anjing pemburu (kiri) dan Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memberikan keterangan terkait penanganan perkara dan jerat hukum terhadap pemilik hewan (kanan). 

“Ya, simpelnya dianggap lalai,” ujar AKP Silfi.
 

Kelalaian Pengawasan Saat Perburuan

DIGIGIT ANJING: Penampakan anjing pemburu babi hutan yang sebabkan bocah berusia 9 tahun tewas di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026).
DIGIGIT ANJING: Penampakan anjing pemburu babi hutan yang sebabkan bocah berusia 9 tahun tewas di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026). (HO/IST/TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melepas anjing dari jarak jauh tanpa pengawasan langsung. Kondisi itu membuat hewan bergerak bebas di kawasan hutan.

Saat kejadian, korban yang sedang berada di lokasi diduga terkejut dan berlari, sehingga dikejar dan diserang oleh anjing pemburu hingga berujung maut.

Baca juga: Teror Anjing Liar di Aceh Lukai 8 Korban hingga Matinya 4 Ekor Anjing yang Tewaskan Bocah di Bogor

 
Proses Hukum Lanjutan

Polisi menyampaikan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan untuk tahap pemberkasan perkara.

“Sedang proses kordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya,” kata AKP Silfi.

Selain itu, anjing yang terlibat juga diperiksa di laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan termasuk potensi rabies, sebelum hasilnya dianalisis lebih lanjut oleh Puslabfor Polri.

 
Keterangan Keluarga Korban

Ayah korban, Solehudin, mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari warga sekitar. Ia menyebut korban berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat kabar meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.

Keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

 
Dalam hukum pidana Indonesia, pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam pengawasan mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka.

KUHP baru menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara, sementara kelalaian dalam mencegah hewan dalam penguasaan yang menyerang orang juga memiliki ancaman pidana tersendiri.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada tindakan langsung, tetapi juga pada kewajiban pengawasan terhadap hewan yang berpotensi membahayakan publik.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved