Anjing Pemburu Tewaskan Bocah di Bogor
Bocah Tewas Diserang Anjing di Bogor, Ini Dua Pasal yang Jerat Pemilik hingga 5 Tahun Penjara
Bocah 9 tahun tewas diserang anjing di Bogor. Pemilik dijerat dua pasal KUHP baru dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Ya, simpelnya dianggap lalai,” ujar AKP Silfi.
Kelalaian Pengawasan Saat Perburuan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melepas anjing dari jarak jauh tanpa pengawasan langsung. Kondisi itu membuat hewan bergerak bebas di kawasan hutan.
Saat kejadian, korban yang sedang berada di lokasi diduga terkejut dan berlari, sehingga dikejar dan diserang oleh anjing pemburu hingga berujung maut.
Baca juga: Teror Anjing Liar di Aceh Lukai 8 Korban hingga Matinya 4 Ekor Anjing yang Tewaskan Bocah di Bogor
Proses Hukum Lanjutan
Polisi menyampaikan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan untuk tahap pemberkasan perkara.
“Sedang proses kordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya,” kata AKP Silfi.
Selain itu, anjing yang terlibat juga diperiksa di laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan termasuk potensi rabies, sebelum hasilnya dianalisis lebih lanjut oleh Puslabfor Polri.
Keterangan Keluarga Korban
Ayah korban, Solehudin, mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari warga sekitar. Ia menyebut korban berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat kabar meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam pengawasan mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka.
KUHP baru menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara, sementara kelalaian dalam mencegah hewan dalam penguasaan yang menyerang orang juga memiliki ancaman pidana tersendiri.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada tindakan langsung, tetapi juga pada kewajiban pengawasan terhadap hewan yang berpotensi membahayakan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKP-di-kawasan-hutan-Jasinga-Bogorkasus-bocah-tewas-diserang-anjing-AKP-Silfi-Adi-Putri.jpg)