7 Fakta Merpati Airlines yang Mengudara Lagi Setelah 4 Tahun Mati Suri
7 Fakta Merpati Airlines yang sempat mati suri selama 4 tahun, mulai dari pesawat baru, investor swasta hingga hutang yang melilitnya.
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Merpati Nusantara Airlines merupakan maskapai penerbangan nasional yag dikelola oleh BUMN.
Didirikan sejak 6 September 1962, Merpati melayani penerbangan domestik maupun internasional.
Sayangnya, kini Merpati tak lagi beroperasi. Nasibnya ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya, apakah akan mengabulkan PKPU atau tidak. Jika dikabulkan, maka maskapai pelat merah bisa terbang lagi.
Berikut ini 7 Fakta tentang Merpati Airlines yang sudah dirangkum Tribunnews.com:
1. Terakhir Mengudara
Sudah lebih dari empat tahun sejak Merpati Airlines berhenti mengudara, kini dipastikan akan mengudara lagi tahun 2019.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi akibat kesulitan keuangan, akan kembali beroperasi lagi pada 2019.
Baca: Masa Depan Maskapai Merpati Airlines Menurut Sri Mulyani
2. Utang Merpati Airlines
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Merpati Nusantara Airlines tercatat memiliki kewajiban senilai Rp 10,95 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari tagihan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5.99 triliun, dan separatis senilai Rp 3.87 triliun.

Tagihan separatus dimiliki oleh tiga kreditur, yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Rp 964,98 miliar, dan PT bank mandiri (persero) Tbk senilai 254,08 miliar.
3. Dapat Suntikan Modal Rp 6,4 Triliun
PT. Merpati Nusantara Airlines memastikan bisa kembali mengudara setelah resmi mendapat suntikan modal sebesar Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.
Dana tersebut akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka waktu dua tahun dan direncanakan keluar pascaputusan hukum yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (14/11/2018)
4. Mengenal Investor Swasta Penyelamat Merpati
PT Intra Asia Corpora akan menyuntikkan modal ke PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp 6,4 triliun.
Suntikan modal ke maskapai pelat merah tersebut dilakukan jika Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya.
Intra Asia Corpora merupakan perusahaan yang bergerak di sektor investasi.
Baca: Pesawat Irkut MC-21 Akan Digunakan Merpati Airlines, Begini Tampilan Interiornya
Perusahaan ini juga bergerak di bidang jasa keuangan, travel, pengiriman barang, dan penerbangan. Perusahaan ini berbasis di Jakarta.
Intra Asia Corpora juga terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten CPDX.
5. Jenis Pesawat Baru
Merpati dikabarkan tak akan memakai pesawat besutan Boeing maupun Airbus.
Merpati bakal memakai pesawat buatan Rusia, Irkut MC-21.
Irkut sendiri merupakan salah satu manufaktur pesawat asal Rusia yang sudah memproduksi pesawat sipil, militer dan latih.
The Irkut MC-21 adalah pesawat jet bermesin ganda untuk penerbangan jarak menengah dengan kapasitas 150-212 penumpang.
Pesawat ini dimaksudkan untuk bersaing dengan Airbus A320 dan Boeing 737 MAX dan menggantikan sisa era Soviet Yakovlev Yak-42, Tupolev Tu-134, Tupolev Tu-154, dan pesawat Tupolev Tu-204/214.
6. Tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Dilansir Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara terkait hal ini.
Di satu sisi, ia menjelaskan posisi pemerintah dalam hal ini terbagi sebagai pemilik BUMN, tapi juga kreditur yang memberi pinjaman kepada perusahaan.
"Pemerintah memiliki banyak kaki. Kaki pertama, BUMN (Merpati) itu milik pemerintah."
"Kaki kedua, pemerintah juga sebagai kreditur yang posisi pinjamannya memiliki landasan atau yang disebut kolateral," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Senin (12/11/2018).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap Merpati bisa direvitalisasi, dengan syarat harus dilakukan secara kredibel.
Menurutnya, siapapun pihak investor yang telah bernegosiasi dengan PT Perusahaan Pengelola Aset harus memiliki rekam jejak (track record) yang jelas.
Selain itu, investor juga seharusnya memiliki kemampuan, teknologi, dan modal yang memadai.
"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja,” katanya.
"Toh, kalau Merpati berujung pailit, pemerintah tak akan mendapat pengembalian pinjaman yang maksimal pula."
7. Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Mengudara Lagi
Majelis hakim pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines kepada kreditornya.
"Majelis hakim mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan Merpati, ujar Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola ASet (Persero) Edi Winarto dilansir dari Kompas.com pada Rabu (14/11/2018).
PPA Merupakan BUMN yang bertugas menangani restrukturisasai Merpati Nusantara Airlines.
Baca: Makapai Merpati Tak Jadi Pailit, Akankah Bisa Mengudara Kembali?
Edi mengatakan, "Dengan diterimanya proposal perdamaian itu, Merpati Nusantara Airlines bisa kembali beroperasi. "
Meski begitu, Edi belum bisa memastikan kapan pastinya Merpati kembali beroperasi.
Sebab, proses tersebut memeerlukan waktu yang cukup panjang.
"Untuk proses pengoperasian kembali memang masih perlu waktu karena masih harus ada persetujuan DPR dan implementasi dari proposal perdamaian," tambah Edi.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)