Rabu, 20 Agustus 2025

5 Fakta Kasus Anjasmara & Dian Nitami dengan Seorang Warganet, Anjasmara Resmi Lapor ke Polisi

Lima Fakta Kasus Anjasmara & Dian Nitami dengan Seorang Warganet, Anjasmara Resmi Lapor ke Polisi Begini Kronologi hingga duduk perkaranya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Fathul Amanah
Instagram/ Anjasmara
Anjasmara Resmi Laporkan Warganet yang Hina Sang Istri 

Ancaman 6 tahun menanti bagi tindakan tidak langsung, di mana seseorang menghina bentuk, wajah, warna kulit, hingga postur melalui narasi yang ditulis menggunakan media sosial.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.com Kamis (29/11/2018).

Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.

Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.

Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?

Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.

Imbasnya body shaming dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.

"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan