4 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, 5 Saksi Diperiksa
Berikut ini 4 fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, sebanyak 5 saksi diperiksa.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut ini 4 fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, sebanyak 5 saksi diperiksa.
TRIBUNNEWS.COM- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intan Lampung masih bergulir hingga saat ini.
Mahasiswi berinisial E diduga mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen berinisial SH pada Jumat (21/12/2018).
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa sebanyak lima saksi untuk mengusut kasus ini.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Berikut ini fakta kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UIN Raden Intang Lampung dihimpun dari TribunLampung.co.id, Kamis (10/1/2019).
1. Pengakuan korban

Dugaan pelecehen seksual yang dialami mahasiswi UIN Raden Intan Lampung terjadi pada Jumat (21/12/2018).
Saat itu, korban berinisial E hendak mengumpulkan tugas kuliah kepada terduga pelaku oknum dosen berinisial SH.
Korban E menceritakan awal mula kejadian tersebut.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan dia (oknum dosen UIN Raden Intan berinisial SH), sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancara di kantin Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2018) siang.
Setelah menyerahkan tugas tersebut, dosen SH tiba-tiba melihat ke arahnya.
Korban E kemudian mengungkapkan jika dosen tersebut memegang bahunya.
Mendapat perlakuan seperti itu, E lantas mengucapkan maaf.
Baca: Terjadi Lagi Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Pemangkat
Ia lalu menanyakan perihal tugasnya.
"Saya tanya, tugas saya diterima atau tidak. Tapi, dia tetap megang bahu saya," ujar E.
Berikutnya, lanjut E, dosen SH menyentuh dagunya.
Dosen tersebut menanyakan apa yang ada di dagunya.
"Dia nanya, ini apa? Saya jawab, jerawat," kata E.
"Dia lalu ngomong soal kebiasaan saya terlambat kumpul tugas," imbuh E.
Setelah itu, sambung E, dosen SH mengelus-elus pipinya.
Karena merasa sudah tidak nyaman, E mengaku berniat keluar dari ruangan dosen tersebut.
Tetapi, jelas E, dosen SH menahannya hingga ke pojok ruangan.
Oknum dosen UIN Raden Intan tersebut, lanjut E, kemudian menjatuhkan tangan ke bagian dadanya.
"Saya langsung permisi, izin pulang," ujar E.
Namun, E menuturkan, oknum dosen UIN Raden Intan itu masih sempat memegang bokongnya, saat ia keluar ruangan.
2. Terungkap setelah mahasiswa berdemo
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018).
Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan.
Perwakilan mahasiswa berorasi meminta agar oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya segera diproses.
Para mahasiswa tersebut juga meminta pihak dekanat mengambil langkah tegas.
3. Korban lebih dari satu
Diduga korban pelecehan seksual dari oknum dosen lebih dari satu orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kaka E berinisial F.
Menurut F, mahasiswi yang menjadi korban dugaan pencabulan oknum dosen tersebut, bukan hanya adiknya.
"Ini mungkin banyak korban. Makanya, kami buka suara. Ada sekitar tiga orang totalnya. Bahkan lebih karena tak mau ngaku," katanya.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ini Reaksi Korban Pelecehan Seksual Dewas BPJS Ketenagakerjaan
4. Polisi periksa 5 saksi
Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1).
Pada Selasa (8/1/2019) pihak kepolisian meminta keterangan kepada dua saksi dan pelapor berinisial E.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.
Kemudian pada Rabu (9/1/2019) pihak kepolisian kembali meminta keterangan tiga saksi lain.
Dua orang di antaranya ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar.
Satu orang lainnya, yaitu gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.
"Hari ini (Rabu) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Miftah)