Kamis, 21 Agustus 2025

Ahok Bebas

Link Live Streaming Jelang Ahok Bebas, Tonton Siaran Langsung Detik-Detik Kebebasan BTP

Link Live Streaming Jelang Ahok Bebas, Tonton Siaran Langsung Detik-Detik Kebebasan BTP Kamis (24/1/2019) esok hari melalui chanel berikut

Penulis: Umar Agus W
Kolase Foto Youtube/Panggil Saya BTP dan AFP Photo
Link Live Streaming Jelang Ahok Bebas, Tonton Siaran Langsung Detik-Detik Kebebasan BTP 

Link Live Streaming Jelang Ahok Bebas, Tonton Siaran Langsung Detik-Detik Kebebasan BTP 

TRIBUNNEWS.COM -  Detik-detik siaran langsung kebebasan Ahok alias BTP akan di siarkan Kamis (24/1/2019) esok.

Hal itu setelah mengutip dari akun resmi instagram @basukibtp yang mengatakan jika akan menyiarkan langsung kebebasan Ahok esok.

(Link Live Streaming Akan di Sajikan di akhir Berita)

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok alias BTP dijadwalkan akan resmi bebas pada Kamis (24/1/2019) besok.

Kebebasan Ahok tersebut setelah ia menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca: Maruf Amin: Ahok Sudah Patuh Menjalani Hukuman

Kini, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.

Sementara kabar kebebasan Ahok alias BTP ini memang tengah santer di beritakan.

Melalui akun resmi yang dikelola oleh timb BTP tersebut pun mengunggah gambar tangkap layar chanel youtube yang akn menyiarkan langsung.

"Kebebasan BTP akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube 'Panggil Saya BTP," tulis pengelola akun tersebut yang dikutip dari akun Instagram resmi @basukibtp pada Rabu (23/1/2019).

Diposting oleh @timbtp •
#10yearschallenge 2009 bersama masyarakat belitung, 2019 belum ada foto terbaru. Coming soon!


Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio

Sementara itu jika mengutip dari Channel resmi youtube 'Panggil Saya BTP' hingga saat ini belum mengunggah postingan video apapun.

Namun yang menarik bahwa akun tersebut sudah didapati oleh 10 ribu subscriber pengguna Youtube.

Terkait soal Jam penayangan esok hari, tribunnews pun masih melakukan penelusuran.

Namun ada sedikit bocoran jika kebebasan Ahok alias BTP tersebut pada Kamis (14/1/2019) Siang.

Capture Link Youtube Panggil Saya BTP
Capture Link Youtube Panggil Saya BTP (Youtube/ 'Panggil Saya BTP')

Baca: Akan Bebas 24 Januari, Ahok Berencana Kunjungi Seorang Wanita Sampai Lihat Sakura di Jepang

Hal itu setelah Menteri Hukum dan HAM memberikan keterangannya.

Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Yasonna H Laoly sedikit memberi bocoran bahwa Ahok alias BTP akan bebas penjara pada jam-jam kerja.

Yasonna mengungkapkan, yang pasti pembebasan Ahok alias BTP dilakukan pada siang hari, bukan malam hari.

Namun, dia menolak membeberkan waktu Ahok keluar tersebut secara pasti. Ia hanya mempersilakan wartawan untuk menunggu di Mako Brimob untuk mengetahui secara pasti.

Baca: Bebas Besok, Tempat Ahok Ditahan Tampak Sepi

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto dan jajaran lainya memberangkatkan peserta goes yang diikuti ribuan peserta dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 69, Sabtu (12/1/2019) di depan Gedung Kemenkumham Jakarta. Menkumham dan jajarannya lalu mengikuti goes yang kali ini peringatan Hari Bhakti Imigrasi mengangkat tema Imigrasi ?e-Gov? pasti Simpatik, Mumpuni, gritas, Lugas, dan Empati. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto dan jajaran lainya memberangkatkan peserta goes yang diikuti ribuan peserta dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 69, Sabtu (12/1/2019) di depan Gedung Kemenkumham Jakarta. Menkumham dan jajarannya lalu mengikuti goes yang kali ini peringatan Hari Bhakti Imigrasi mengangkat tema Imigrasi ?e-Gov? pasti Simpatik, Mumpuni, gritas, Lugas, dan Empati. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Jam kerja, ya tunggu-tunggu saja kalau mau lihat," kata Yasonna saat mengutip dari Tribunnews.com, Jakarta Selatan pada Selasa (22/1/2019).

Biarpun pembebasan Ahok lokasinya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, proses administrasi pembebasan BTP diselesaikan di Lembaga Pemasyarkatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

MenkumHAM, Yasonna H Laoly meminta kepada masyarakat agar kebebasan Ahok atau BTP tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

Untuk diketahui bahwa kasus penistaan agama mengantarkan Ahok pada vonis hukuman 2 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan oleh hakim saat persidangan di Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017.

Baca: Djarot Ceritakan Kegiatan Ahok di Penjara, Jadi Vokalis BTP yang Kerap Nyanyikan Lagu Iwan Fals

Mengutip dari Kompas.com, perbuatan Ahok dinilai hakim memenuhi unsur Pasal 156a KUHP yang salah satunya berisi tentang perbuatan penodaan agama.

Setelah itu Ahok langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Utara.

Selama menjalani masa tahanannya, Ahok diketahui mendapat tiga kali remisi tahanan.

Remisi pertama diterima Ahok saat Natal 2017 selama 15 hari.

Remisi kedua, ia terima saat Kemerdakaan Indonesia di tahun 2018, dua bulan potongan tahanan.

Terakhir, remisi ia dapatkan pada Natal 2018 dan pada remisi ketiga ini Ahok mendapatkan keringanan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.

Jika dijumlahkan, maka total potongan masa tahanan Ahok dalam menjalani hukuman adalah 3 bulan 15 hari.

LINK LIVE STREAMING >>>

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan