Fakta Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, 3 Cuitan yang Diperkarakan hingga Kuasa Hukum Kecewa
Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani dalam akun Twitternya, yang hiperkarakan hingga Divonis 1,5 tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani hari ini, Senin (28/1/2019) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari tiga cuitan yang diposting di akun twitter Ahmad Dhani.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait kasus Ahmad Dhani yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara:
Baca: Gantikan Billy Syahputra Seusai Hampir Berkelahi, Iis Dahlia: Pihak P3H Minta Saya Jadi Penengah
1. 3 Cuitan yang Diperkarakan
Kasus ini berawal dari kicauan Dhani melalui akun Twitter @ahmaddhaniprast pada tahun 2017 yang dianggap mengasut dan berisi penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Berdasarkan postingan tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, atas perkara tersebut, Majelis Hakim Ratmoho Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/209) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga bukti cuitan di Twitter @ahmaddhaniprast yang diperkarakan.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari hingga bulan Maret 2017, menyinggung tentang suku, agam, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara Dhani hanya mengakui satu dari tiga twit yang diperkarakan, yaitu twit yang diunggah pada 6 Maret 2017.
Dalam keterangannya Dhani membantah menulis dua twit yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dhani mengatakan bahwa twit yang di unggah pada 7 Februari 2017 ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra yang merupakan tim sukses Dhani dalam pemenangan Pilkada Kabupaten Bekasi.
Untuk unggahan twit 7 Maret 2017 ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang merupakan relawan dan mendapat wewenang memegang akun media sosial saat Dhani mengikuti Pilkada calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Fahrul dan Ashabi merupakan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
2. Reaksi Mulan Jameela
Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela hadir menemani Dhani dalam sidang putusan Senin (28/1/2019) ini.
Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dkawal dikawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.
Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.
"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.
Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.
3. Pengacara Dhani Mengaku Kecewa
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.
Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
(Tribunnews.com/Sinatrya Tyas Puspita)