Sidang Perdana Kasus Prostitusi, Terungkap Nama Pria Diduga Pemesan VA hingga Kronologi Transaksi
Sidang perdana kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel digelar hari ini, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel digelar hari ini, Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang ini, ada dua terdakwa mucikari yakni Endang Suhartini (ES) alias sisika dan Tentri Novanta (TN).
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Baca: Liku-liku Kisah Rian Sewa Vanessa Angel Rp 80 Juta Dibongkar, Berawal dari Tawaran Dhani
Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata. Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.
Sidang perdana ini mengungkap sejumlah fakta mulai dari identitas pria pemesan Vanessa Angel hingga kronologi transaksi.
Berikut rangkumannya:
1. Identitas Pria Pemeasan VA
Dalam sidang tersebut, Jaksa Sri Rahayu Saat membacakan dakwaan.
ia mengatakan, nama pengguna Vanessa Angel adalah Rian Subroto.
2. Kronologi Transaksi
Awal mula kasus terjadi di awal bulan Desember 2018 saat Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari Lumajang bertemu dengan Dhani.
Lalu Dhani menawari Rian seorang perempuan.
Dhani kemudian sanggup mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan.
Baca: Salah Satu Mucikari Vanessa Angel Mengaku Dijebak, Ini Katanya
Dhani kemudian menghubungi mucikari artis Tentri Noventa (TN) untuk mencarikan yang diinginkan oleh kliennya.
Namun, TN hanya mengenal Avirellya Shaqila saja.
Kemudian TN menghubungi temannya yang bernama Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy (terdakwa berkas terpisah) untuk dikomunikasikan dengan Vanessa Angel.
"Keinginan untuk membooking Vanessa disampaikan oleh Nindy dengan menghubungi Fitriandri alias Vitly Jen untuk membooking Vanessa Angel. Selanjutnya Fitri menghubungi Endang," kata Sri Rahayu.
Berawal dari mucikari ES, Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
3. Saat Digerebek, Artis VA dan Kliennya dalam Keadaan Tanpa Busana
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap nama pria pemesan artis VA.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, pemesan artis VA disebut dengan nama RS, yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.
"RS ditawari D (mucikari lain yang saat ini masih buron) untuk bisa berkencan dengan artis atau selebgram.
Dari situ, Dhani menghubungi mucikari ES dan dua mucikari lainnya untuk bisa mendatangkan artis VA dan model dan selebgram bernama AS," kata Sri Rahayu.
Pertemuan mucikari D dengan RS, sebagaimana yang dijelaskan dalam dakwaan, dilakukan di Cafe Delight Gading Sari Lumajang pada Desember 2018 lalu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika RS mengeluarkan uang sebesar Rp 60 juta untuk mendatangkan artis VA ke Surabaya.
Sebelumnya, polisi menyebut tarif kencan artis VA Rp 80 juta.
RS meminta artis VA untuk datang ke Hotel Vasa Surabaya di Jalan HR Muhammad pada 5 Januari pukul 12.00 WIB di kamar 2721.
Di hari itu juga, RS dan Artis VA digerebek tim Siber Polda Jatim.
Baca: Merasa Dijebak, Muncikari Vanessa Angel: Nanti Kita Ungkap di Persidangan
Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana.
Selain mengamankan RS dan Artis VA, Tim Siber Polda Jatim juga mengamankan ES alias Siska di kamar 2720 yang bersebelahan dengan kamar yang ditempati RS dan artis VA.
4. Vanessa Janjikan Buka-bukaan
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis yakin kliennya akan membeberkan fakta terkait kasus prostitusi online dalam sidang.
Vanessa Angel, yang menurut Milano Lubis akan dihadirkan sebagai saksi akan mengungkap segala hal yang ia ketahui.
“Vanessa emang mau ngomong semuanya kok,” kata Milano.
Milano juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu dari empat muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska.
Jika nantinya Vanessa Angel akan dihadirkan sebagai saksi, maka Vanessa akan buka suara hanya terkait hubungannya dengan Siska.
Selain itu, menurut Milano, tindakan asusila yang dituduhkan kepada Vanessa Angel harus dibuktikan.
Vanessa Angel sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Dibuktikan dulu ada nggak perniatannya. Kalau nggak ada perbuatannya baru rencana itu nggak bisa disebut asusila. Selain itu, dia merugikan siapa? Dia berhak kok atas dirinya, badannya, hak dia kok. Nanti kita buka semuanya lah,” kata Milano.
Baca: Update Sidang Perdana 2 Muncikari Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya Senin Ini
Sementara Milano belum dapat memastikan kapan sidang yang memanggil kliennya sebagai saksi.
“Belum tahu. Baru P21. kan. Kalaupun sidang kan nggak langsung saksi. Masih beberapa minggu ke depan kayaknya,” kata Milano.
(Tribunnews.com/Daryono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dua-mucikari-vanessa-angel-endang-suhartini-dan-tentri-novianta-saat-sidang-perdana-di-pn-surabaya.jpg)