Kasus Suap Politisi Senayan
OTT KPK Bowo Sidik, Diduga Terima Suap untuk 'Serangan Fajar' hingga Dicopot Jabatannya dari Golkar
Berikut fakta OTT KPK Bowo Sidik Pangarso, ia diduga menerima suap untuk serangan fajar sebagai caleg dan dicopot jabatannya dari Partai Golkar.
Penulis:
Fitriana Andriyani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Rabu (27/3/2019).
Dalam kasus ini, Bowo diduga menerima uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), AWI (Asty Winasti).
Suap itu diberikan melalui pihak swasta dari PT Inersia, Indung yang diduga merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik.
Uang itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan itu untuk distribusi logistik PT PILOG yang menggunakan kapal PT HTK.
Baca: Kena OTT KPK, Bowo Siapkan Serangan Fajar dengan 400 Ribu Amplop Senilai Rp 8 Miliar
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima, sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.
Ia diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.
Berikut Tribunnews rangkumkan fakta terkait OTT KPK yang menyeret Bowo Sidik Pangarso.
1. Diduga terima suap untuk digunakan sebagai 'serangan fajar' sebagai caleg
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan 'serangan fajar' terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya?"
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
Baca: Ada 3 Tersangka di Kasus Suap BUMN Pupuk yang Libatkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
2. Ditetapkan sebagai tersangka
KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangk bersama pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT HKT, Astyinasti.
Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap. Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.
Bowo diduga menerima fee kepada PT HTK terkait biaya angkut untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Fee yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton.
KPK menduga sebelumnya terjadi 6 kali penerimaan oleh Bowo di berbagai tempat.
Nilainya sekitar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Terima Fee untuk Bantu Humpuss
3. Dicopot jabatannya dari Partai Golkar
Atas ditetapkannya Bowo Sidik sebagai tersangka, DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan, Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.
"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).
Baca: OTT Bowo Sidik Pangarso, KPK: 1.400 Amplop untuk Logistik Pencalonan Jadi Anggota DPR
4. KPK telusuri saumber penerimaan uang lainnya
KPK menduga Bowo Sidik tak hanya menerima uang dari PT HTK, Asty Winasti.
Basaria mengingatkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 8 miliar dalam 84 kardus.
Sementara uang yang diterima Bowo dari Asty Winasti adalah Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat
"Hasil pemeriksaan sementara ini tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana kepastiannya masih dalam pengembangan. Ada penerimaan lain lagi, tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang," kata Basaria.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)