Jumat, 12 September 2025

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Pontianak, Bermula Viral di Sosmed hingga Fakta yang Terjadi

Simak kronologi lengkap awal mula kasus penganiayaan siswi AU di Pontianak yang bermula viral di Twitter.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Simak kronologi lengkap awal mula kasus penganiayaan siswi AU di Pontianak yang bermula viral di Twitter.

TRIBUNNEWS.COM - Simak kronologi lengkap awal mula kasus penganiayaan siswi AU di Pontianak yang bermula viral di Twitter.

Baru-baru ini, aksi dugaan pengeroyokan dan penganiayaan siswi SMP di Pontianak oleh siswi SMA menjadi ramai diperbincangkan.

Pasalnya, menurut kabar yang viral aksi pengeroyokan siswi SMP ini diceritakan secara sadis.

Perlakuan pengeroyokan 1 lawan 12 pun disebutkan hingga korban mengalami trauma dan depresi sampai dirawat secara intensif di rumah sakit.

Lalu bagaimana kronologi lengkap kasus penganiayaan siswi SMP yang viral hingga keterangan dari pihak berwajib?

Baca: Nikita Mirzani dan Melanie Subono Sayangkan Bentuk Simpati Selebriti yang Ekspos Audrey

Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber kronologi kasus yang menyita perhatian publik ini.

1. Viral Twitter

Linimasa mulai menyerukan aksi penganiayaan siswi SMP di Pontianak dengan korban AU ini.

Media sosial menggadang-gadangkan aksi penyiksaan yang dialami AU dari pembenturan kepala ke aspal hingga merusak organ intim korban.

Namun pada cerita di linimasa Twitter hanya berupa kabar-kabar yang beredar.

Informasi terkait detail penganiayaan juga masih didapat dari informasi yang belum jelas.

Namun menurut keterangan pihak Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Husni sempat menyebutkan jika korban sempat terjatuh ke aspal.

Sedangkan aksi yang disebutkan hingga merusak organ intim korban belum ada keterangan lebih lanjut.

Namun saat belum jelas info tersebut, kasus penganiayaan ini telah viral.

Terlebih beredar potret terduga pelaku yang justru masih merasa tidak bersalah dan masih terus eksis di media sosial.

Kemudian kasus ini membuat muncul petisi online dengan tagar JusticeForAudrey.

2. Muncul Petisi Online

Petisi online keadilan untuk AU muncul setelah keterangan dari KPPAD Kalbar yang ingin mencari jalan tengah untuk kasus ini.

Para netter geram, karena pelaku dan korban yang dianggap masih di bawah umur.

Petisi ini dibuat untuk meneruskan kasus ini ke penyisikan.

Hingga berita ini dimuat, sudah ada lebih dari 3,5 juta orang yang sudah menandatangani petisi ini.

Berikut isi lengkap petisi online #JusticeForAudrey.

LINK >>>>>

3. Kronologi Penganiayaan dari Pihak Kepolisian

Dilansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, AU sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).

Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

"Korban bersama temannya itu kemudian melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ," ujarnya.

Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, kemudan salah satu pelaku menendang perutnya lagi.

Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Dan membuat pelaku melarikan diri.

Baca: Dijenguk Mendikbud Audrey Ngobrol Pakai Bahasa Inggris, Kondisinya tak Seperti di Medsos

4. Menarik Perhatian Public Figur hingga Presiden Joko Widodo

Setelah kasus ini masih berjalan, publik masih dibuat geram hingga kasus ini menarik perhatian para artis tanah air hingga presiden Joko Widodo.

Kalangan artis ikut menyerukan tagar Justice For Audrey, bahkan beberapa di antaranya sempat menjenguk korban.

Jokowi meminta kasus penganiayaan di Pontianak ini diusut tuntas oleh Kapolri.

5. Penetapan Terduga Pelaku menjadi Tersangka

Setelah digaungkan beberapa hari, pihak kepolisian bergerak cepat.

Beberapa fakta pun mulai terbuka.

Titik terang kasus ini dimulai saat polisi merilis hasil visum korban AU.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019) menyampaikan jika tidak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.

"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.

Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.

Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar kembali menjelaskan jika menurut hasil visum ini, kasus yang viral tersebut merupakan tindak penganiayaan ringan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Baca: Ini Motif dan Peran Pelaku Kasus Penganiayaan Audrey, Polisi Beberkan Faktanya

Baca: Ifan Seventeen Putuskan Posting Ulang dan Samarkan Wajah Siswi Korban Pengeroyokan di Pontianak

6. Tiga Siswi SMA Jadi Tersangka

Dilansir dari laman yang sama, Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

7. Tersangka Meminta Maaf

Tujuh pelaku kasus pengeroyokan Audrey (14) melakukan konferensi pers di Mapolresta Pontianak.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/4/2019), seorang pelaku membantah tuduhan soal mereka melecehkan Audrey.

Di hadapan media, pelaku meminta maaf kepada Audrey selaku korban dan juga keluarga korban.

"Saya selaku pelaku dari 12 orang ini, terutama saya meminta maaf terhadap korban dan kepada keluarga korban," ujar seorang pelaku.

Pelaku juga mengungkapkan kejadian sebenarnya tidak seperti yang ramai diberitakan.

Mereka mengaku saat ini menjadi korban bully karena banyak yang meneror dan melontarkan penghinaan.

"Dan saya semua harus tahu, di sini itu saya korban. Karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki, diteror. Padahal kejadiannya tidak seperti itu," ujarnya seperti dikutip Tribunnews dari video Tribun Pontianak.

8. KPPAD Laporkan Akun Twitter yang Ungkap Kasus Pengeroyokan

Dilansir Tribunnews.com, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya melaporkan akun Twitter @zianafazura ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).

Seperti diketahui akun @zianafazura adalah yang pertama mengungkap kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP oleh 12 siswi SMA di Pontianak hingga 'merusak' alat kelamin korban.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.

Akun @zianafazura menuliskan pernyataan yang dinilai memprovokasi dan menyudutkan langkah damai yang ditempuh KPPAD Kalbar.

Postingan akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak berinisial AU.

Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.

9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Sebut Cerita Tidak Seperti di Medsos

Kembali dilansir Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berkunjung ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk melihat langsung penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, Rabu (11/4/2019) pagi.

Menurut dia, penganiayaan terhadap siswi SMP pada kenyataannya tidak seperti yang tersebar di media sosial.

Seperti misalnya, isu bahwa korban dikeroyok oleh 12 pelaku dan termasuk merusak area sensitif korban.

"Kasus sebenarnya tidak seperti apa yang menyebar luas di media sosial. Saya mendengar langsung pemaparan dari Kapolresta," kata Muhadjir.

Muhadjir mencontohkan, kasus ini ibarat sebuah rumah, di mana emperannya lebih besar dari rumah sendiri.

10. Keluarga Minta Visum Ulang

Drama kasus penganiayaan ini belum berakhir, setelah keluarga meminta untuk melakukan visum ulang.

Dikutip dari Kompas.com, ketua Tim Pengacara korban Daniel Tangkau, di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019).

"Terkait hasil visum yang dibeberkan kepolisian, di mana tidak ditemukan masalah kesehatan pada korban, maka pihak keluarga akan mengajukan visum ulang," kata Daniel.

Menurut dia, hasil visum itu nantinya akan disodorkan kepada kepolisian sebagai alat bukti baru.

"Namun, bukan berarti pihak keluarga menolak hasil visum tersebut. Kami hanya minta visum ulang," tururnya. 

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan